Sampang, SuaraGlobal.Net – Transparansi pengelolaan dana dari pemerintah berbentuk apapun, apalagi menyangkut dana pendidikan atau dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diharuskan Transparan tujuannya ialah supaya lebih terkontrol dan mencegah adanya penyelewengan atau penggelapan dana.
Untuk pengaturan Transparansi dana BOS oleh pemerintah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, dengan landasan utama mewajibkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Seharusnya pihak kepala sekolah sudah memahami dengan aturan tersebut.
Saat beberapa tim Media online diantaranya SuaraGlobal.Net, Warta Suta Indonesia, dan News Cakrawala berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah UPTD Polagan 4 yang dinahkodai bernama Enni Khairun Nisa’ tidak memberikan keterangan yang jelas dan hanya memberikan jawaban, “ya harus sesuai dengan yang ada di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah),” ucapnya.
Apa yang ada dilakukan Enni Khairun Nisa’ selaku kepala sekolah SDN Polagan 4 Sampang diduga tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang karena transparansi pengelolaan dana BOS sangatlah penting untuk memastikan bahwa dana tersebut apa sudah sesuai dengan peruntukannya. (Tim)