Sampang, SuaraGlobal.Net – Pegawai ASN atau PPPK yang bekerja didalam Pemerintahan tidak diperbolehkan Double Job/merangkap pekerjaan seperti yang terjadi di proses rekrutmen belasan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025, yang diduga double job, bilamana terjadinya dobel job pegawai tidak akan menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Berdasarkan informasi dilapangan pada saat ini beberapa pendamping P3-TGAI yang ada di lapangan diduga kuat terikat kontrak dan masih bekerja dengan instansi lain alias merangkap dua jabatan.
Diantaranya yang bekerja di BBWS Brantas salah satunya, sebagai tenaga pengajar, bahkan ada yang merangkap menjadi staf di salah satu dinas di Kabupaten Sampang, dan ada juga beberapa pendamping P3-TGAI yang masih aktif sebagai staf Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas.
Menurut salah satu mantan pendamping pada program tersebut, Andika Dharma Putra mengungkapkan bahwa persoalan adanya double job sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh berbagai kalangan.
“Banyaklah, dan itu sudah tidak jadi rahasia umum, saya juga paham betul dengan kondisi double job itu, karena saya juga pernah jadi pendamping P3-TGAI,” kata Andika kepada awak media.
Andika menuding, Konsultan Manajemen Balai (KMB) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas memang tebang pilih dalam memproses laporan adanya pendamping P3-TGAI yang double job.
Ironisnya lagi, semua laporan yang sudah disertai dengan bukti-bukti yang kuat serta bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya itu, sama sekali tidak direspon apalagi ditindaklanjuti oleh pihak BBWS Brantas.
“Sebenarnya nama-nama yang double job itu sudah ada yang melaporkan dan kebetulan nama-nama itu juga cocok dengan data yang saya punya. Tapi anehnya, pihak BBWS Brantas tidak pernah menindaklanjutinya. Padahal, sudah jelas double job itu lho,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) wilayah Kabupaten Sampang bernama Karman mengaku, sejak awal rekrutmen hingga sebelum pencairan memang ada masukan dari berbagai pihak, dari luar juga terkait dengan berbagai macam persoalan, termasuk pendamping tersebut.
“Memang ada masukan dari pihak luar dan progresnya waktu itu masih memungkinkan, maka kita teliti, Ada sekitar dua atau tiga orang yang terindikasi double job, kita teliti dan benar, kemudian ya kita ganti. Itu sudah terjadi beberapa bulan lalu,” ucap Karman.
Karman juga menyebutkan, bahwa untuk saat ini pihaknya tidak bisa serta merta menindaklanjuti informasi tentang adanya pendamping P3-TGAI yang double job.
“Jika persoalan ini muncul per hari ini misalkan, kemudian kita mau mengeksekusi, sebenarnya ini kan secara tidak langsung dikhawatirkan bisa mengganggu progres yang sudah berjalan,” kata Karman.
Hal itu, menurut Karman, di karenakan progres lapangan sudah hampir selesai. Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima masukan-masukan yang ada.
“Selama ini kan kami tidak menerima data jadi tidak tahu, siapa saja yang double job, dan kalau bisa langsung ke BBWS Brantas, karena eksekusinya ada disitu, itu kan wilayahnya provinsi bukan di kita,” tandas Karman. (Moh/As)