Ilustrasi Pembungkaman.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Pemberitaan terkait tuduhan Camat Bulak, Hudaya kepada Dinas Perhubungan tentang pemberdayaan warga menjadi jukir (juru parkir) liar kembali bergulir.
Mulai dari oknum petugas dari instansi terkait hingga oknum jurnalis media lain yang mengaku diminta tolong oleh Kapolsek setempat.
Dalih mediasi membangun komunikasi pun dilontarkan. “Mas kita ini sejawat, pemberitaan tentang hal tersebut mohon dengan sangat untuk dihentikan agar komunikasi antara kita sesama jurnalis bisa terjalin lebih harmonis,” demikian suara seseorang berinisial MS yang mengaku dari salah satu media elektronik lewat sambungan teleponnya pada sang wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media SuaraGlobal.Net, Camat Bulak didampingi Kasi Trantib (Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban) dan Kasi Pembangunan Kecamatan Bulak melemparkan tuduhan pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya terkait maraknya jukir liar di sepanjang jalan Pantai Kenjeran ( depan rumah pompa) kota Surabaya.
Bukannya mencari solusi untuk melegalkan para jukir liar supaya mendapat perlindungan hukum atau legalitas, tapi malah melemparkan tuduhan yang sangat membabi buta pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Di tempat terpisah, Hajar, salah satu Kabid (Kepala Bidang) di Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) meminta camat Bulak untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Sebuah ironi menghampiri para jurnalis bila setiap karya tulis yang menjadi salah satu sumber informasi publik, ada upaya pembungkaman dari oknum pejabat yang bermasalah.
Patut diduga bahwa pejabat tersebut kurang memahami undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bahwa didalamnya tercantum hak jawab yang harus disampaikan dan ditayangkan dalam media bersangkutan.
(Wied)












