Foto: Dari kanan inisal (K) pihak vendor pengerjaan tiang wifi dan jaringan, serta tokoh pemuda kedung cowek bersama warga.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Praktik pemasangan infrastruktur telekomunikasi secara ilegal kembali memicu gejolak di masyarakat. Kali ini, warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, melayangkan protes keras atas aksi “main tancap” tiang WiFi milik provider Fiberstar yang dikerjakan oleh pihak vendor (12/06/2026). Alih-alih melengkapi dokumen perizinan secara resmi dan transparan, pihak pelaksana proyek justru dituding menabrak aturan tata ruang kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, polemik ini mencuat setelah warga RT 04 merasa resah dengan keberadaan tiang-tiang besi baru yang berdiri tegak tepat di depan pekarangan rumah mereka tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Merasa haknya dilangkahi, warga bersama tokoh pemuda setempat langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Ketua RT 04 yang kemudian bersama-sama mengklarifikasi ke Ketua RW 02.
Adu Klaim dan ‘Nyanyian’ Pihak Vendor
Menariknya, terjadi simpang siur informasi yang mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong di balik layar. Ketua RW 02 awalnya menyangkal telah memberikan restu atau izin terkait proyek penanaman tiang internet tersebut.
Namun, pernyataan berbeda justru meluncur dari mulut perwakilan pihak vendor, seorang pria yang akrab disapa K (inisial). Saat dihadirkan oleh warga dalam forum musyawarah di Balai RT, K secara gamblang mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi matang sejak jauh hari dengan pemangku wilayah. Tak tanggung-tanggung, demi memperkuat argumennya, K menunjukkan dokumen kepada warga yang memperlihatkan dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat. Dalam data tersebut, tertera bahwa Ketua RW 02 diduga telah menyetorkan data diri beserta nomor rekening. Selain itu, dokumen tersebut disinyalir mengantongi tanda tangan dari mantan Lurah Kedung Cowek terdahulu, yakni perempuan berinisial A, yang kini posisinya telah digantikan oleh Lurah baru, Frans.
Muncul dugaan kuat di tengah warga bahwa oknum RW 02 dan mantan Lurah A sengaja memuluskan langkah vendor secara sepihak demi keuntungan tertentu, tanpa melibatkan persetujuan dari warga yang terdampak langsung di area permukiman.
Mantan Lurah Berinisial A Bungkam Seribu Bahasa
Guna menjaga keberimbangan berita, pihak media SuaraGlobal.Net telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Lurah Kedung Cowek berinisial A terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran proyek tanpa izin ini. Namun sangat disayangkan, saat dihubungi melalui pesan singkat melalui WhatsApp, mantan lurah berinisial A tersebut sama sekali tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan. Meskipun pesan konfirmasi tersebut telah dibaca dan menunjukkan indikator centang biru di chat WhatsApp, yang bersangkutan memilih tetap bungkam hingga berita ini ditayangkan.
Sebut Ormas Besar untuk Menakut-nakuti Warga
Kecurigaan warga semakin menebal ketika mereka meminta pihak vendor menunjukkan bukti legalitas perizinan dari dinas terkait Pemkot Surabaya. Alih-alih menunjukkan lembaran izin resmi, K justru terkesan melakukan intimidasi psikologis dengan membawa-bawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) besar guna membentengi proyek ilegal tersebut.
K sesumbar mengaku memiliki kedekatan khusus dan mengklaim proyek tersebut mendapatkan backup penuh dari salah satu ormas bentukan tokoh besar di Surabaya Utara, yakni PADI AMPEL pimpinan H Abdul munhari (Haji Heri). Manuver ini dinilai warga sebagai upaya menutup-nutupi borok perizinan dengan mengandalkan kekuatan massa.
Tabrak Perda Kota Surabaya
Aksi penanaman tiang secara serampangan di wilayah pemukiman ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Kota Pahlawan. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, setiap penyedia layanan atau vendor diwajibkan mengantongi izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta dinas terkait sebelum menggelar infrastruktur.
Pemasangan tiang yang mengabaikan estetika, tanpa persetujuan warga, serta berada di ruang publik tanpa izin sah juga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, serta aturan mengenai Ketertiban Umum. Sanksi tegas berupa pemotongan kabel dan pencabutan paksa tiang dapat dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini.
Hingga kini, warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kedung Cowek mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak Perda untuk segera turun ke lapangan guna mencabut tiang-tiang bermasalah tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Lurah A dan oknum RW 02 dalam memuluskan proyek tanpa izin ini. (raka)












