Sebut Jurnalis “Londo Ireng” AJI dan Praktisi Hukum Desak Prabowo Meminta Maaf !!

Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

 

SuaraGlobal.Net-Nasional- Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Dalam acara tersebut Presiden Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang negara Indonesia.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menyatakan sikap, “Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabelkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.

Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.

Pernyataan Presiden tersebut berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang (UU) sebagaimana termaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk
menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.

Baca Juga ;  ​Mengintip Isi Kantong "SiRUP" DPRD Surabaya: Anggaran Sewa Studio Audio hingga Biaya Penginapan Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.

Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Jakarta, 25 Juli 2026 (sumber aji.or.id)

Baca Juga ;  Waspada Penipuan Digital yang Mengatasnamakan Pejabat Dinas Pendidikan

Kritikan yang sama dan Pernyataan agar Presiden Prabowo Subianto segera menyampaikan permintaan maaf disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Advokat Faisal Achmad, S.H., M.H. Terhadap Pidato Presiden Prabowo, “Sebagai kepala negara seharusnya mampu memberikan pernyataan yang bijaksana, obyektif dan tidak menghakimi, karena jelas profesi Jurnalis mempunyai landasan hukum yang kuat UU No. 40 Tahun 1999 adalah landasan hukum utama yang mengatur kemerdekaan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan perlindungan profesi jurnalis di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 dan menjadi tonggak kebebasan pers pasca-Orde Baru.
Salah satu asas dan tujuan pelaksanaan UU No. 40 Tahun 1999:
*Asas dan Tujuan: Pers nasional berasaskan Pancasila, demokrasi, dan keadilan. UU ini bertujuan menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat.
Jelas Profesi Jurnalis, wartawan atau insan pers di dalam undang-undang sangat menjunjung nilai nilai asas pancasila, darimana slogan dan tuduhan Presiden Prabowo “Londo Ireng” sangat menyakiti hati profesi insan pers, jurnalis dan wartawan karena londo ireng sendiri tidak tunduk kepada asas Pancasila, maka sebaiknya Presiden Prabowo harus mencabut pernyataan nya,” ujar Faisal Achmad.

Baca Juga ;  Ganti Rugi Ratusan Miliar hingga Sengkarut Macet: Wajah Paradoks Surabaya Hari Ini

Jangan sampai lahir Orde Baru jilid 2 yang membatasi ruang gerak jurnalis, wartawan, wartawan memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa, termasuk menyebarluaskan informasi pada masa perjuangan kemerdekaan hingga menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat saat ini.
“Sejarah kemerdekaan bangsa ini juga disebarluaskan oleh wartawan. Begitu pula berbagai program pemerintah yang baik dapat diketahui masyarakat melalui karya jurnalistik,” ujar Faisal Achmad menutup wawancara dengan awak media SuaraGlobal.Net. (pend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *