Buruh Pabrik di Gresik Dipecat Sepihak, Gegara Kacamata Safty Bergambar Alat Vital

Gresik, SuaraGlobal.Net – Seorang buruh pabrik di Kabupaten Gresik terpaksa harus kehilangan pekerjaan lantaran lupa tidak membawa Safety Goggles atau Kacamatan Safety saat bekerja.

Pria bernama Bayu Purwanto (26), asal Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu sebelumnya merupakan pekerja dengan status outsourcing di PT. Xinyi Glass Indonesia, perusahaan kaca ternama di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.

Peristiwa bermula saat Bayu Purwanto masuk kerja seperti hari-hari biasa pada Rabu (14/10/2026). Namun ketika pulang ke rumah seusai kerja, Bayu Purwanto tiba-tiba dihubungi pihak pengawas dan memberitahu bahwa Kacamata Safety sebagai Alat Pelindung Diri (APD) miliknya ketinggalan di pabrik.

Baca Juga ;  Menuju Pramuka Garuda, Menempa Karakter Sejak Dini

Namun saat itu, pihak pengawas juga mengirimkan foto kacamatan safety milik Bayu Purwanto sudah bergambar tak senonoh, yakni alat vital laki-laki berukuran cukup besar dan menggunakan spidol permanen warna hitam, sehingga tidak bisa dihapus.

Bayu pun terkejut karena ia merasa tidak pernah sama sekali melakukan hal tersebut.

“Saya tidak tau dan tidak melakukan (menggambar). Ada CCTV pabrik tapi saya minta tolong teman untuk ngecek malah tidak merespon Wa (WhatsApp) saya,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Baca Juga ;  Wujudkan Senergisitas Antar Lembaga, LSM GMBI Distrik Gresik Audiensi ke Kesbangpol dan Polres Gresik Dilanjutkan Giat Sosial Santunan Anak Yatim Piatu

Akibat peristiwa tersebut, pihak manajemen PT. Sumatera Zhonghe Wood Industry selaku unit kerja melayangkan Surat Pemberitahuan Tenggat Waktu Pembuktian kepada Bayu Purwanto karena dianggap telah melakukan beberapa pelanggaran hingga mencemarkan nama baik PT.

Petro Karya Mandiri (PKM), perusahaan penyalur tenaga kerja di bawah naungan Koperasi Konsumen Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG).

“Saya dikirimi surat, dan surat itu memerintahkan saya mencari saksi-saksi dan bukti-bukti. Jika tidak bisa membuktikan, maka saya dikeluarkan dari perusahaan, padahal saya tidak melakukan,” terang Bayu. (Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *