Terima Remisi Idul Fitri Sebanyak 422 Warga Binaan Rutan Gresik, 5 Orang Langsung Bebas

Foto: Penyerahan SK remisi di Rutan Gresik.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Sebanyak 442 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025. Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik dan dihadiri oleh Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, beserta seluruh pejabat struktural, jajaran petugas, serta perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Proses ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga ;  Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167 Tahun 2026

Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa dari total 442 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak lima orang langsung dinyatakan bebas. Ia juga menegaskan bahwa pada perayaan Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
• Remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 12 orang.
• Remisi 1 bulan diberikan kepada 348 orang.
• Remisi 15 hari diberikan kepada 82 orang.

Baca Juga ;  Pengurus Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia DPD Gresik Resmi Dilantik

Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh remisi berjumlah 442 orang. Yuliawan Dwi Nugroho berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari hasil pembinaan yang telah dilakukan di Rutan Gresik,” tandasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *