Sampang, SuaraGlobal.Net – Profesi kerja itu bermacam-macam diantaranya yang dilindungi oleh undang-undang pemerintah Republik Indonesia yang langsung berguna untuk masyarakat, adalah salah satu profesi sebagai wartawan, karena seorang wartawan adalah penggali informasi serta menyampaikanya info atau berita kepada masyarakat.
Seorang wartawan bekerja untuk pemerintah dan masyarakat, Wartawan juga dibekali berupa Identitas (IDcard) serta Surat Tugas resmi dari kantor Media masing-masing, dalam pekerjaannya seorang wartawan tidak boleh ada ancaman dari pihak manapun walaupun pemerintah itu sendiri serta intimidasi, karena sudah diatur dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, untuk peliputan dilapangan.
Kejadian yang tidak mengenakkan serta dianggap suatu pelecehan profesi wartawan yang dialami oleh salah satu Jurnalis pada saat liputan di rutan kelas IIB Kabupaten Sampang, yang diduga dibentak dan sikap tidak sopan Serta arogansi yang dilakukan oleh pihak kepala lapas kelas IIB, wartawan tersebut adalah anggota dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), pada saat mau berkoordinasi terkait dugaan kejanggalan dengan anggaran Makan dan Minum yang ada didalam lapas Karutan Lapas Kelas IIB.
“Hal ini adalah suatu bentuk pelecehan sebagai profesi Wartawan dalam liputan, kami meminta Kanwil Kemenkumham Jatim segera menindak tegas Karutan yang telah mencederai profesi seorang wartawan dan kejadian seperti ini tidak terulang ke tempat yang lain khususnya di kabupaten Sampang ini,” ucap Ketua KJJT Sampang dengan tegas.
Pihak Lapas kelas IIB kini menerima akibat perbuatannya pada wartawan tersebut, apa yang dilakukannya kepada ke salah satu anggota KJJT, dengan resmi kini pihaknya melayangkan surat Aduan ke pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pada hari Jumat (26/09/2025) oleh pihak KJJT yang ada di wilayah Kabupaten Sampang. (Moh/As)