Harus Adanya Tim Khusus Disdik Sampang Untuk Memantau Dana Bantuan Operasional Sekolah di SDN Gunung Maddah 3

Sampang, SuaraGlobal.Net – Menteri Pendidikan Republik Indonesia mempercayakan langsung Kepada pihak kepala sekolah dan komite sekolah yang ada di Indonesia, dengan pembuatan nomor rekening sekolah bertujuan semua bantuan yang dari kementerian pendidikan langsung ke pihak sekolah, dikelola dengan baik terutama di dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering kali terjadi penyelewengan serta tidak transparan.

Apa yang terjadi di UPTD SDN Gunung Maddah 3 ini tidak ada papan informasi terkait Dana BOS dan juga tidak transparan terhadap masyarakat serta wartawan saat liputan di lapangan.

Baca Juga ;  Keseruan Karnaval dan Jalan Santai di Desa Tambak Rejo RT 01, Meriahkan HUT RI ke-80

Saat awak media Tim SuaraGlobal.Net bersama NewsCakrawala dan Warta Suta Indonesia menyenggol terkait Tranparansi Dana BOS dan pengalokasiannya, pihak sekolah tersebut memberikan jawaban bertele-tele dan seakan merasa tidak suka dengan pertanyaan ini, sedangkan Transparan pengalokasiannya harus jelas dan tepat sasaran pastinya bila tidak transparan ada kemungkinan dugaan penyelewengan dan ladang korupsi di dalam sekolah tersebut.

Sedangkan apapun bentuknya kegiatan yang bersumber dari Dana pemerintah pusat termasuk Dana BOS harus dikerjakan dengan Transparan dan tepat sasaran dana yang dialokasikan tersebut, menurut kepala sekolah Gunung Maddah 3 Dana BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat tidak perlu tau siapapun termasuk wartawan itu sendiri, berarti ada yang di sembunyikan oleh pihak UPTD SDN Gunung Maddah 3 ini dengan Dana yang bersumber dari pemerintah pusat ini.

Baca Juga ;  Bupati Sampang Mengajak Masyarakat Kabupaten Sampang untuk Menjaga Tubuhnya Supaya Tetap Sehat dengan Berolahraga Sepeda Gowes

“Wartawan tidak berhak menanyakan anggaran dana BOS,” ucapnya.

Sedangkan Wartawan sebagai kontrol sosial, semua lapisan masyarakat Harus tau dengan anggaran dari pemerintah pusat, apa yang dilakukan oleh Kepala SDN Gunung Maddah 3, seakan-akan meremehkan profesi wartawan, sebagai pewarta untuk masyarakat serta pemerintah yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 3 UU Pers. (Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *