Ilustrasi foto dihasilkan AI (Artificial Intelligence).
Oleh: Happy Christ
( Praktisi Sumber Daya Manusia & profesional muda )
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Insiden yang menimpa jurnalis SuaraGlobal.Net terkait pemberitaan di wilayah Kecamatan Bulak kota Surabaya, bukan sekedar urusan salah paham antar instansi. Ini adalah sinyal bahaya bagi kemerdekaan pers di Kota Pahlawan.
Ketika seorang pejabat publik diduga menggunakan jejaring kekuasaan baik itu aparat penegak hukum maupun oknum media lain untuk menghentikan sebuah pemberitaan, maka di sanalah lonceng kematian transparansi sedang dibunyikan!!!
Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian bersama :
1. Jurnalisme Bukan Humas Penguasa
Dalih harmonisasi dan komunikasi sejawat yang dilontarkan oknum berinisial MS untuk menghentikan pemberitaan adalah sebuah pelecehan dan penistaan terhadap profesi jurnalis. Sebagai salah satu sumber informasi publik dan kontrol sosial, tugas pers adalah menjadi watchdog (anjing penjaga), bukan menjadi lapdog (anjing pangkuan) yang menjilat kebijakan penguasa. Menghimbau penghentian berita dengan alasan pertemanan adalah upaya sensor halus yang melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
2. Aroma Amis Intervensi Sektoral
Munculnya pengakuan bahwa ada oknum yang diminta tolong oleh pihak kepolisian (Kapolsek) untuk memediasi penghentian berita sangatlah janggal. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak akurat, jalurnya sudah jelas: Hak Jawab atau Hak Koreksi. Menggunakan instrumen keamanan untuk menekan meja redaksi adalah bentuk intimidasi terselubung yang mencederai semangat reformasi Polri yang presisi.
3. Camat Bulak Harus Berhenti Bersembunyi
Tuduhan mengenai pemberdayaan warga menjadi juru parkir (jukir) liar adalah masalah publik yang serius. Jika Camat Bulak merasa tuduhan itu tidak benar, jelaskan secara transparan kepada publik melalui data, bukan dengan mencoba membungkam corong informasi. Publik berhak tahu apakah ada main mata dalam pengelolaan parkir atau sekadar ego sektoral antar-dinas.
Untuk diketahui, bahwa kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak akan tinggal diam melihat pola-pola pembungkaman gaya lama seperti ini dipraktikkan kembali di Surabaya.
Oleh karena itu kami meminta kepada :
* Camat Bulak untuk memberikan klarifikasi terbuka tanpa adanya upaya intimidasi di belakang layar.
*Kapolrestabes Surabaya untuk mengevaluasi jajarannya jika benar terbukti ada upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
*Dewan Pers dan Organisasi Profesi Jurnalis untuk mengusut oknum media yang mencoba menjadi “makelar kasus” demi membungkam kebenaran.
Kebebasan pers adalah harga mati. Jangan biarkan kekuasaan tingkat kecamatan menjadi raja-raja kecil yang alergi terhadap kritik. Jika hari ini kita biarkan satu berita dibungkam, esok hari keadilan bagi rakyat kecil di kecamatan Bulak khususnya akan ikut terkubur.
Saya mengajak publik Surabaya untuk melawan setiap bentuk pembungkaman terhadap wartawan. (Wied)












