Foto: pertemuan dengar pendapat dengan pihak Pemerintah kota Surabaya.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Maraknya pemberitaan di beberapa media terkait Surat teguran hukum ( aanmaning ) dari Pengadilan Negeri Surabaya yang ditujukan kepada Pemerintah kota Surabaya tentang kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar 104 miliar rupiah kepada PT Unicomindo Perdana, mendapat sorotan serius dari GNI (Garuda Nasional Indonesia).
GNI menunjukkan perannya sebagai kontrol sosial di publik Surabaya, organisasi yang dipimpin Achmad Hidayat, S.Sos selaku Ketua Umum dan Sekjen Abarrokah Taufiq serta Bendahara Umum H. Christian Hutahaean. Pada hari Jumat (17/4/2026) menghadiri undangan dengar pendapat dengan pihak Pemerintah kota Surabaya.
Pemkot Surabaya mendelegasikan pertemuan tersebut pada Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. selaku Kabag (Kepala bagian) hukum Pemkot Surabaya dan didampingi Drs. Dedik Irianto, MM. sebagai staf ahli Wali kota Surabaya di bidang hukum, politik dan pemerintahan.
Dalam audiensi yang berjalan sedikit tegang dan serius itu, akhirnya ditemukan sejumlah titik terang dan yang pernah dilakukan pemerintah di tahun 2006. Baik pemerintah kota maupun DPRD kota Surabaya selaku pengawas pemerintahan.
Dalam penjelasan tersebut Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum sempat muncul Akta Perdamaian pada tahun 2006 Antara Pemkot Surabaya dan Pihak PT Unicomindo Perdana. Namun tidak kunjung terjadi pembayaran. Karena harus menunggu persetujuan DPRD kota Surabaya saat itu. “Entah persoalan apa, hingga persetujuan tersebut tidak pernah didapatkan pemerintah kota Surabaya saat itu,” jelas lelaki muda berkacamata dan berpenampilan dandy tersebut.
Pada kesempatan itu pula Ketua Umum GNI bertubuh tambun tersebut sempat memberikan apresiasi pada pemerintah kota Surabaya beserta jajarannya, atas upaya Pemkot dalam meminta Pendapat Hukum pada jajaran samping lainnya seperti kejaksaan, KPK, BPK dll, sebagai langkah kehati-hatian. Mengingat Rp 104 Miliar bukan uang yang sedikit.
“Ini adalah titik gelap yang harus diperjelas. Tentu kalau mengeluarkan uang bersumber dari APBD harus izin DPRD terlebih dahulu, persoalannya timbul karena ini sudah diajukan, lalu diabaikan atau ditolak sehingga tidak kunjung dibayar. Anggota legislatif DPRD kota Surabaya saat itu harus turut bertanggung jawab atas carut marutnya urusan ini, sehingga meninggalkan masalah di masa kini, dan dalam waktu dekat kita akan minta audiensi dengan DPRD kota Surabaya,” tandasnya.
Perlu diketahui, awalnya pemerintah kota atas masalah ini berkewajiban membayar sekitar 3,5 miliar rupiah. Atas berlarut-larutnya persoalan ini, kini pemerintah kota diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 104 Miliar Rupiah dengan akumulasi denda, penyesuaian kurs mata uang dan lain-lain. (Wied)












