Mengenal Lebih Dekat Associate Professor Muda Dr. Dian Berkah S.H.I., M.H.I., Berjuang untuk Kemaslahatan Ilmu sekaligus Dakwah

Foto: Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah., S.H.I., M.H.I. Saat menjadi narasumber dalam sebuah acara.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Dewasa ini perkembangan teknologi digital semakin meningkat, begitu juga harapan agar tercapai masyarakat yang mampu menerima edukasi sesuai perkembangan teknologi era digital, khususnya umat muslim saat ingin memperoleh akses informasi ketika menghadapi masalah hukum terkait waris maupun persoalan hukum islam lainnya.

Ustadz Dian, yang biasa dikenal, beliau aktif memberikan edukasi di media sosial selain kajian ilmu agama di masyarakat juga mengenai ilmu hukum islam agar masyarakat mampu memahami bahwasanya aspek hukum islam sangat penting dalam nilai nilai moral, menata persoalan waris yang terkadang menjadikan dilematis karena persoalan waris bisa menjadi sebuah benang kusut dalam keluarga apabila pemahaman yang kurang mengenai bagaimana hukum waris sesuai syariat islam dalam kompilasi hukum islam yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Baca Juga ;  RSUD Grati Pasuruan Siagakan Dokter 24 Jam Selama Libur Lebaran

Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I merupakan Dosen yang mengajar Hukum Islam / Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, beliau juga sering ditunjuk sebagai pakar sekaligus ahli dalam hukum islam di Pengadilan, selain itu Ustadz Dian Berkah adalah founder / pendiri Waris Center.

Baca Juga ;  Imbas Kemarahan Wali Kota Surabaya, Kepala DLH Dicopot

Tujuan Waris Center sendiri adalah untuk memberikan edukasi, pemahaman kepada semua masyarakat khususnya dalam hukum waris islam, Family Finance Sustanability yaitu membangun kestabilan ekonomi islam dalam keluarga sesuai Al-Qur’an dan Hadist, masyarakat juga mudah dan dapat mengakses Waris Center di media sosial, ketika membutuhkan konsultasi hukum waris.

Ustadz Dian memberikan pedoman untuk masyarakat terkait kemaslahatan umat membangun pondasi hukum islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist selain itu tujuan utama mencerdaskan masyarakat soal hukum islam dan hukum ekonomi syariah islam sekaligus untuk dakwah kepada umat Islam agar dapat bersaing secara kompetitif di era digital seperti sekarang ini. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *