Warga Sawahan Disulap Jadi ‘Kontraktor Dadakan’ Proyek Rp13 Miliar, Risiko Hukum Mengintai

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalihkan proyek fisik Dana Kelurahan tahun 2026 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) lewat skema Swakelola Tipe IV memicu kontroversi. Di Kecamatan Sawahan, dana fantastis sebesar Rp13 miliar dari total pagu anggaran Rp18 miliar lebih kini digeser ke pundak warga di 60 lokasi. Kebijakan yang mengacu pada Perwali Nomor 123 Tahun 2024 ini mulai dipertanyakan publik: apakah ini murni pemberdayaan ekonomi rakyat, atau justru taktik halus memindahkan risiko proyek dan jerat hukum kepada masyarakat awam?

Berdasarkan data plot anggaran Kecamatan Sawahan tahun 2026 yang mencakup Kelurahan Banyu Urip, Kupang Krajan, Pakis, Patemon, Putat Jaya, dan Sawahan dengan total anggaran infrastruktur menyentuh angka Rp18 miliar lebih.
​Namun, potret pembagian kerja di lapangan justru memperlihatkan dualisme yang janggal:
​Rp13 Miliar (60+ Lokasi): Dipaksakan dikelola secara mandiri oleh warga (Pokmas) melalui Swakelola Tipe IV.
​Rp5 Miliar (27 Lokasi): Tetap diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor profesional) via e-purchasing.
​Inkonsistensi ini memicu spekulasi di kalangan pengamat kebijakan. Jika regulasi mengklaim semua proyek fisik kelurahan wajib swakelola, bertahannya 27 lokasi di tangan kontraktor profesional mengindikasikan adanya keraguan dari birokrasi sendiri terhadap kapasitas riil masyarakat dalam menangani proyek konstruksi.

Baca Juga ;  Bulog Turut Campur, Kelurahan "Ketiban Sampur"

Implementasi di lapangan dinilai berpotensi menjebak warga dalam posisi yang sangat rentan. Setidaknya ada lima titik krusial di mana Pokmas dipaksa bertindak layaknya perusahaan konstruksi tanpa kesiapan matang:
​Pola Modal ‘Nombok’: Berbeda dengan kontraktor mapan yang memiliki fasilitas kredit tempo dengan toko material, Pokmas wajib bertransaksi secara tunai karena tidak memiliki rekam jejak bisnis. Risiko talangan dana pribadi pengurus kini membayangi masyarakat.

Ujian Mutu dan Keselamatan Kerja: Pokmas bukan entitas bisnis konstruksi. Ketiadaan tenaga ahli bersertifikat memicu risiko kegagalan struktur bangunan hingga kecelakaan kerja di lapangan yang standar mitigasinya minim.

Baca Juga ;  Kartini di Balik Seragam: Meneladani Kesederhanaan dan Semangat Belajar Sosok Ibu Kartini

​Pemberdayaan yang Boros Alat: Alasan efisiensi anggaran dinilai bias, karena Pokmas harus memulai dari nol dengan menyewa atau membeli peralatan kerja baru, yang berujung pada pembengkakan biaya tak terduga.
​Labirin Administrasi & Pencairan: Birokrasi penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga penagihan termin dirasa terlalu rumit bagi warga biasa. Kesalahan administrasi sekecil apa pun berpotensi menjadi temuan serius.

​Ancaman Pidana dan Audit Negara: Ini adalah risiko paling mengerikan. Kontraktor profesional dilindungi badan hukum (PT/CV) dan tim legal saat menghadapi audit. Sebaliknya, pengurus Pokmas berada di garis depan secara personal jika di kemudian hari auditor negara menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kini publik mendesak Pemkot Surabaya untuk transparan membuka hasil kajian kesiapan masyarakat sebelum menggelontorkan dana miliaran rupiah tersebut. Elemen masyarakat menuntut adanya jaminan perlindungan hukum tertulis, pelatihan teknis standar, serta sistem pendampingan yang melekat. Tanpa mitigasi yang konkret, slogan “pemberdayaan masyarakat” dikhawatirkan hanya menjadi kedok politik di atas kertas, sementara rakyat di bawah harus menanggung bom waktu di bidang hukum dan finansial. (raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *