Eksekusi Ganti Rugi Rp104,2 Miliar Insinerator Keputih Mandek, Pemkot Surabaya Terjebak Dilema Hukum

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Kasus sengketa hukum proyek instalasi pembakaran sampah (insinerator) di Kelurahan Keputih yang mangkrak sejak tahun 1989 kini memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berada di posisi dilematis setelah pihak swasta, PT Unicomindo Perdana, melayangkan surat peringatan terakhir (somasi) terkait belum dieksekusinya putusan ganti rugi senilai Rp104,2 miliar.

Kasus yang bergulir selama hampir empat dekade ini menempatkan Pemkot Surabaya dalam pusaran risiko besar. Di satu sisi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) telah memenangkan pihak swasta dan mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi . Di sisi lain, Pemkot dihantui risiko pidana jika asal menggelontorkan dana APBD tanpa kejelasan aset.

Kronologi dan Pokok Sengketa:

Konflik ini berakar dari kerja sama pembangunan teknologi pemusnah sampah modern pada tahun 1989 yang gagal beroperasi secara optimal akibat kerusakan mesin. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutus Pemkot Surabaya bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Baca Juga ;  Oknum BPBD Surabaya Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Coreng Konsep Kampung Pancasila yang digaungkan Wali Kota Surabaya

Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, realisasi pembayaran tersebut masih mandek. Penundaan ini terjadi karena Pemkot Surabaya bersandar pada legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihak kejaksaan merekomendasikan agar pembayaran baru dilakukan jika PT Unicomindo menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi utuh dan layak operasi. Langkah kehati-hatian ini diambil demi mencegah terjadinya potensi kerugian negara baru yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).

Pihak Swasta Layangkan Somasi Terakhir:

Kondisi ini mendapat penolakan keras dari kubu PT Unicomindo Perdana. Kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa dalam amar putusan MA maupun PK, tidak terdapat klausul yang mewajibkan pihak swasta untuk memperbaiki atau menyerahkan mesin dalam kondisi operasional.
Menilai Pemkot Surabaya sengaja mengulur waktu di luar substansi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PT Unicomindo dilaporkan telah mengirimkan surat peringatan terakhir langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Jika komitmen pembayaran tidak segera dipenuhi, opsi penyitaan aset daerah menjadi ancaman hukum berikutnya yang membayangi kota ini.
Dampak Terhadap Keuangan Daerah
Kasus insinerator Keputih ini menjadi cerminan nyata bagaimana tata kelola proyek masa lalu menjadi beban berat bagi anggaran daerah saat ini. Dana senilai Rp104,2 miliar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur publik, layanan kesehatan, atau pendidikan warga Surabaya, kini terancam tersedot untuk menyelesaikan sengketa perdata masa lalu.

Baca Juga ;  Meningkatkan Karakter Siswa SDN Lemujut Melalui Peringatan Hari Kartini 2026

Publik kini menanti langkah taktis selanjutnya dari Wali Kota Surabaya dan jajaran dinas terkait. Apakah Pemkot akan tetap bertahan dengan tameng pendapat hukum Kejaksaan, atau membuka ruang negosiasi baru guna menghindari eskalasi hukum yang lebih merugikan bagi stabilitas keuangan Kota Pahlawan. (raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *