Dalam satu (1) Priode Sekretaris Dan 5 Anggota BPD Tidak Difungsikan, LPJ APBDes Karang Gayam Sarat dengan Teken Palsu

SAMPANG | Suara Global”-  Selama 1  periode oleh mantan Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang inisial (DH) selama menjabat diduga tidak pernah melibatkan BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) baik itu Sekretaris maupun 5 anggota didalam semua kegiatan desa.

 

Menurut, Sekretaris BPD Karang Gayam kecamatan Omben Mat Basid, bahwa dirinya selama menjabat sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan di setiap kegiatan di desa selama mantan kades inisial ( DH) menjadi Kepala Desa Karang Gayam kecamatan Omben Sampang Madura. Ia juga menegaskan tidak pernah merasa bertanda tangan atas semua realisasi program kegiatan yang ada di desa karang gayam kecamatan Omben tersebut.

 

“Sejak kami dilantik sebagai anggota BPD hingga akhir jabatan mantan kades karang gayam tersebut, saya belum pernah menerima honor sepeserpun, serta kami juga tidak pernah dilibatkan di semua di dalam kegiatan apapun dan juga  perencanaan maupun realisasi kegiatan program di Desa Karang Gayam kecamatan Omben Sampang Madura,” ujarnya pada media ini, saat ditemui di kantor L KPK Mawil Sampang, Jum’at (18/11/2022).

Baca Juga ;  Sepakbola Indonesia Berduka, sang Legenda Bejo Sugiantoro Tutup Usia

 

“Selain itu kami juga tidak pernah merasa bertanda tangan atas realisasi seluruh program apapun yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, termasuk dalam pencairan Honor kami sebagai anggota BPD,” lanjut Basid menegaskan.

 

Basid juga mengatakan, jika dirinya dan anggota BPD yang lainnya seringkali meminta kepada mantan kades karang gayam ( DH) tersebut untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) tiga kali selama setahun. Namun, DH selaku kepala desa karang gayam waktu menjabat, kala itu. tetap tidak mau mengindahkan usulannya saya  tersebut

 

“Seolah-olah dia mau jadi Kades sekaligus BPD dan anehnya lagi, Ketua BPD nya mulai dilantik hingga saat ini ada di luar pulau mas yaitu di Bali,” katanya.

Baca Juga ;  Penuh tanda tanya Pembangunan Gedung Sekolah SDN Pengarengan III di Kabupaten Sampang Pengerjaan dari Tahun 2024 sampai 2025 Belum Terselesaikan

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) H.Suja’i saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau anggota BPD nya sudah tidak difungsikan atau tidak pernah dilibatkan, maka kuat dugaan semua tanda tangan yang berhubungan dengan BPD bersangkutan telah dipalsukan atau di duplikat oleh oknum pemerintah desa karang gayam (Pemdes) tersebut

 

“Ya tentunya semua pihak pasti memahami, apabila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak pernah dilibatkan selama 1 priode, ya pastinya banyak terjadi indikasi-indikasi kejanggalan di Desa itu, di antaranya kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan dan semacamnya,” tuturnya.

 

“Pemdes harus dapat berjalan maksimal dan sportif, apabila koneksi sinergitas antara Kades dan BPD berjalan baik, tidak justru malah terbalik sebagaimana yang terjadi di Desa Karang Gayam,” pungkasnya.

 

Sementara itu,  Camat Omben Didik Adi Pribadi mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPj yang dilaporkan Desa Karang Gayam. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPj itu dilaporkan terealisasi.

Baca Juga ;  Sopir Bus Laka Lantas di Kota Batu Resmi di tetapkan Tersangka

 

Hingga berita ini dimuat Mantan Kades Karang Gayam inisial (DH) tidak bisa dihubungi serta belum dapat dikonfirmasi. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *