TOW SENGAJA DITUMBALKAN DEMI PAD ? Wakil Rakyat Harus Ambil Sikap

Foto: seorang petugas menunjukkan tarif retribusi masuk terminal.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Wajah transportasi publik di Kota Pahlawan kembali menjadi sorotan tajam. Dibalik dalih optimalisasi Lahan Satuan Ruang Parkir (SRP), Terminal Bus Tambak Osowilangun (TOW) yang sejatinya diperuntukkan bagi mobilisasi warga kini beralih rupa menjadi “hotel” bagi truk-truk logistik bertonase besar. Kebijakan ini memicu polemik. Apakah ini inovasi pendapatan daerah, atau sekadar langkah pragmatis yang menabrak aturan lebih tinggi.

KAJIAN ATAU PEMBENARAN BEDA TIPIS.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membuka pintu terminal bagi truk logistik dengan alasan pemanfaatan lahan kosong. Namun, langkah ini terasa kontradiktif dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 yang melarang keras alih fungsi terminal bus menjadi lahan parkir logistik.

Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak Dishub melalui stafnya, Devi dan Wimo, tampak kesulitan memberikan argumentasi hukum yang solid.
“Setiap terminal diharuskan ada SRP. Truk diperbolehkan masuk guna memanfaatkan lahan kosong, namun hanya parkir, tidak boleh bongkar muat,” ujar Devi, staf berkulit kuning langsat tersebut.

Disinggung mengenai poin larangan alih fungsi dalam Peraturan Menteri, atmosfer wawancara seketika berubah. Keduanya terdiam seribu bahasa, di sebuah keheningan yang mengisyaratkan adanya zona abu-abu dalam implementasi kebijakan di tingkat lokal.

Baca Juga ;  Konyol !!! Saat Warga Menjerit, Wali kota Malah Sok Berduit

INFRASTRUKTUR HANCUR, ANGGARAN KABUR.
Pemberlakuan yang telah dimulai dalam kurun waktu sekitar 2 tahun ini, menunjukkan realitas di lapangan bahwa sarana dan prasarana terminal mulai mengalami kerusakan akibat beban tonase truk yang tak sesuai peruntukan awal aspal dan paving terminal. Ironisnya, saat ditanya mengenai pertanggungjawaban kerusakan dan skema anggaran perbaikan, pihak Dishub memilih “cuci tangan,” dengan dalih akan dibenahi tanpa menyebutkan sumber dana perbaikan.

“Terkait anggaran, itu bukan kewenangan kami. Masalah APBD adalah ranah eksekutif dan legislatif, terkait pembenahan atau perbaikan pastinya menjadi tanggung jawab Dishub,” ujar mereka berdua.

Sikap defensif ini melempar bola panas ke lantai Balai Kota dan Gedung Yos Sudarso. Wali kota Surabaya kini ditantang untuk membuktikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas tanpa mempedulikan ketahanan infrastruktur jangka panjang.

Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya sebagai fungsi pengawasan dipertanyakan taringnya, dan sejauh mana mereka mengawal proses penyusunan anggaran revitalisasi yang hingga kini masih menjadi teka-teki.

Baca Juga ;  Komitmen Nyata UHT, Dampingi UNDIRA Bali Mendirikan Fakultas Kedokteran

KEBOCORAN PAD DIBALIK SYSTEM KONVENSIONAL.
Hal yang paling menyita perhatian adalah metode penarikan retribusi yang masih manual dan konvensional bagi kendaraan yang masuk ke terminal. Tanpa digitalisasi dan ketiadaan tarif resmi khusus truk logistik, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menganga lebar. Di era “Smart City” yang digembar-gemborkan Pemerintah Kota, penggunaan sistem manual di lahan seluas terminal adalah sebuah kemunduran estetika dan integritas kinerja institusi.

Saat didesak mengenai transparansi aliran dana ini, merekapun kembali berdalih bahwa sarana digitalisasi untuk sementara waktu lebih diprioritaskan pada parkir di tepi jalan umum. Sebuah prioritas yang ganjil, mengingat terminal memiliki perputaran uang yang jauh lebih besar dan masif.

ALIBI KEMANUSIAAN DIBALIK PELANGGARAN.
Terkait maraknya truk yang masih parkir memakan bahu jalan, Devi justru mengeluarkan kartu “kemanusiaan”.
“Dalih mereka minimnya ongkos angkut sehingga berhenti di pinggir jalan demi berhemat untuk keluarga di rumah,” tuturnya sambil membetulkan letak kacamatanya.
Argumentasi sentimental ini bisa dinilai sebagai bentuk kegagalan penegakan regulasi. Jika setiap pelanggaran marka jalan dimaafkan atas nama “ekonomi keluarga”, maka wibawa hukum di Surabaya berada di bawah titik nadir.

Baca Juga ;  Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Hanya Bisa Melihat Tetapi Tidak memperhatikan Kondisi Sebenarnya di Lapangan

MENANTI KETEGASAN BALAI KOTA.
Publik kini menanti langkah nyata dari Wali kota Surabaya untuk menertibkan manajemen Dishub yang terkesan berjalan tanpa kompas yang jelas. Pun dengan DPRD Kota Surabaya, rakyat menunggu mereka memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (hearing). Jangan sampai terminal yang dibangun dengan uang rakyat, justru hancur oleh truk logistik, sementara hasil retribusinya “menguap” di jalur konvensional yang tak terjamah audit digital publik.

Kota Surabaya butuh memang PAD yang signifikan, tapi bukan dengan cara menabrak aturan menteri atau membiarkan infrastruktur terminal hancur lebur oleh beban yang tidak seharusnya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. (Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *