SAMPANG Suara global net -Selama menjabat mantan Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang inisial (DH )selama menjabat diduga tidak pernah melibatkan BPDnya (Badan Perwusyawaratan Desa) baik itu Sekretaris maupun 5 anggota didalam semua kegiatan desa.
Menurut, Sekretaris BPD Karang Gayam Mat Basid, bahwa dirinya selama menjabat sebagai anggota BPD Karanggayam kecamatan Omben kabupaten Sampang tidak pernah dilibatkan di setiap kegiatan di desanya selama (DH)menjadi Kepala Desa Karang Gayam. Ia juga menegaskan tidak pernah merasa bertanda tangan atas semua realisasi program kegiatan desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang tersebut.
“Sejak kami dilantik sebagai anggota BPD hingga akhir jabatan (DH) inisial kepala desa karang gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang, belum pernah menerima honor(Gaji)sepeserpun, serta kami juga tidak pernah dilibatkan di semua perencanaan maupun realisasi kegiatan program di Desa Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang,” ujarnya pada media ini, pada hari Jum’at (18/11/2022).
“Selain itu kami juga tidak pernah merasa bertanda tangan atas realisasi seluruh program apapun yang bersumber dari Dana Desa karang gayam maupun ADD, termasuk dalam pencairan Honor kami sebagai anggota BPD,” lanjut Basid menegaskan.
Basid juga menyarankan dirinya dan anggota BPD lainnya untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) tiga kali selama setahun. Namun mantan kepala desa karang gayam kecamatan Omben itu,tidak mau mengindahkan usulannya saya tersebut mas tuturnya
“Seolah-olah mantan kepala desa karang gayam itu mau jadi , kepala desa sekaligus BPD, dan anehnya lagi, Ketua BPD nya mulai dari dilantik gak menjabat sebagai ketua hingga saat ini imbuhnya Basid, ada di luar pulau mas yaitu di Bali,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) H.Suja’i saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau anggota BPD nya sudah tidak difungsikan oleh mantan kades karang gayam atau tidak pernah dilibatkan, maka kuat dugaan semua tanda tangan yang berhubungan dengan BPD bersangkutan telah dipalsukan atau di duplikat oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Ya tentunya semua pihak pasti memahami, apabila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak pernah dilibatkan selama 1 priode, ya pastinya banyak terjadi indikasi-indikasi kejanggalan di Desa itu, di antaranya kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan dan semacamnya,” tuturnya.
Sebetulnya Pemdes itu harus dapat berjalan maksimal dan sportif, apabila koneksi sinergitas antara kepala desa dan BPD berjalan baik, justru malah terbalik sebagaimana yang terjadi di Desa Karang Gayam,” pungkasnya.
Sementara Camat Omben Didik Adi Pribadi saat di konfirmasi dengan Media ini mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPj yang dilaporkan Desa Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang ini. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPj itu dilaporkan terealisasi.
Hingga berita ini dimuat Mantan Kapala desa karang gayam itu inisial (DH) tidak bisa dihubungi serta belum dapat dikonfirmasi. (red/tim)