Sampang, Suara Global net|– Mantan Kepala Desa Karang gayam Dahili Mangkir dari panggilan Kapolres Sampang perihal Kasus dugaan penggelapan honor, Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan dari penelusuran awak Media ini. Kapolres Sampang Madura Jawa timur melalui Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam Anggota BPD Desa Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang, Bendahara aktif Desa Karang Gayam dan pihak Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa timur, dan juga pihak DPPKAD kabupaten Sampang Madura. Namun yang mangkir dari panggilan kapolres ke tiga BPD
juga Bendahara dari periode 2016 – 2017 dan bendahara dari 2017 – 2020, dan bahkan mantan Kepala Desanya juga Mangkir dalam panggilan kapolres Sampang Madura Jawa timur,
Tidak hanya itu, untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, Unit III dari kepolisian resor Sampang Madura juga telah mengirim undangan kepada inisial DH mantan Kepala Desa Karang Gayam, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 – 2017 dan Muhammad Fauzi 2017-2020,z mantan Bendahara Desa Karang Gayam untuk dimintai keterangan terkait dengan honor BPD, Namun ketiganya tidak menghadirinya dan mangkir dari panggilan Kapolres Sampang.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP. Sukaca SH. Bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada semua pihak yang terkait dengan kasus honor BPD karang gayam kecamatan omben tersebut.
“Pastinya kami akan melakukan sesuai ketentuan dan prosedur, dan semua pihak akan kami undang ke kapolres Sampang Madura untuk dimintai keterangan, termasuk Mantan Kepala Desanya juga. Jelasnya saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Sementara, Badrus Sholeh Ruddin, ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), dan H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, berharap kepada Polres Sampang (Unit III) supaya betul-betul menangani kasus tersebut secara profesional.