SAMPANG | –Polemik kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga kini terus bergulir dan hanya berkutat dimeja Penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur saja, Jum’at (06/01/2023).
Menurut keterangan dari salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam kecamatan omben Sampang Madura tersebut, bahwa sebanyak 6 anggota BPD periode 2015– 2021, sudah memberikan keterangan kepada penyidik kapolres Sampang sesuai dengan surat undangan yang disampaikan oleh pihak Polres Sampang Madura Jawa timur.
Berdasarkan pantauan dan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam BPD selaku pelapor juga pihak Kecamatan dan Bendahara Aktif pada beberapa waktu lalu.
Dari beberapa undangan yang dikirim oleh Penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur, semua dipenuhi dan mereka Korporatif, serta memberikan keterangan yang jelas sejelas jelasnya, guna untuk membantu penyidikan dari kerja kapolres Sampang Madura Jawa timur.
Ironisnya, dari sekian undangan yang dikirim oleh Polres Sampang, ada tiga orang yang tidak memenuhi undangan dari Polres Sampang Madura Jawa timur Tersebut, diantaranya; Dahili mantan Kades Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang Madura, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 2017, dan Muhammad Fauzi juga mantan Bendahara 2017 – 2020 Desa Karang Gayam.
Dengan ketidak hadirnya ketiga yang diduga dengan sengaja mangkir dari panggilan polisi, hal tersebut takut terbongkar pemalsuan data LPJ.
Menurut, Musnin selaku Anggota BPD Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur menuturkan, bahwa Agus Sugianto mantan Bendahara Desa Karang Gayam selama setahun dan merupakan anak dari mantan Kades karang gayam kecamatan omben.
Lebih lanjut Musnin mengatakan, jika Muhammad Fauzi yang merupakan ipar dari mantan Kades Karang Gayam kecamatan omben (inisial DH) yang menjabat sebagai Bendahara Desa selama kurang lebih tiga tahun, dan Muhammad Fauzi juga sebagai ketua ketua BPD selama tiga tahun.