SAMPANG | –Polemik kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga kini terus bergulir dan hanya berkutat dimeja Penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur saja, Jum’at (06/01/2023).
Menurut keterangan dari salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam kecamatan omben Sampang Madura tersebut, bahwa sebanyak 6 anggota BPD periode 2015– 2021, sudah memberikan keterangan kepada penyidik kapolres Sampang sesuai dengan surat undangan yang disampaikan oleh pihak Polres Sampang Madura Jawa timur.
Berdasarkan pantauan dan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam BPD selaku pelapor juga pihak Kecamatan dan Bendahara Aktif pada beberapa waktu lalu.
Dari beberapa undangan yang dikirim oleh Penyidik kapolres Sampang Madura Jawa timur, semua dipenuhi dan mereka Korporatif, serta memberikan keterangan yang jelas sejelas jelasnya, guna untuk membantu penyidikan dari kerja kapolres Sampang Madura Jawa timur.
Ironisnya, dari sekian undangan yang dikirim oleh Polres Sampang, ada tiga orang yang tidak memenuhi undangan dari Polres Sampang Madura Jawa timur Tersebut, diantaranya; Dahili mantan Kades Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang Madura, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 2017, dan Muhammad Fauzi juga mantan Bendahara 2017 – 2020 Desa Karang Gayam.
Dengan ketidak hadirnya ketiga yang diduga dengan sengaja mangkir dari panggilan polisi, hal tersebut takut terbongkar pemalsuan data LPJ.
Menurut, Musnin selaku Anggota BPD Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur menuturkan, bahwa Agus Sugianto mantan Bendahara Desa Karang Gayam selama setahun dan merupakan anak dari mantan Kades karang gayam kecamatan omben.
Lebih lanjut Musnin mengatakan, jika Muhammad Fauzi yang merupakan ipar dari mantan Kades Karang Gayam kecamatan omben (inisial DH) yang menjabat sebagai Bendahara Desa selama kurang lebih tiga tahun, dan Muhammad Fauzi juga sebagai ketua ketua BPD selama tiga tahun.
“Agus Sugianto anaknya Dahili, mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam, dan Agus itu menjabat sebagai bendahara desa kurang lebih satu tahun. Sedangkan Muhammad Fauzi, mantan Bendahara Desa kurang lebih tiga tahun, yang jug sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam kecamatan omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur selama satu periode,” ujarnya.
Musnin menambahkan, bahwa selama ini Muhammad Fauzi ketua BPD tersebut, tidak aktif di Madura, karena selama ini Muhammad Fauzi itu tinggal di Bali.
“Saya heran dengan Pemerintahan Desa Karang Gayam ini, administrasi dibuat formalitas saja,” ungkap Musnin.
Menanggapi hal tersebut H. Suja’i selaku ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang meminta pada Aparat Penegak Hukum, khususnya kapolres Sampang untuk serius/betul-betul mengusut hingga tuntas tanpa pandang bulu, itu sudah jelas mantan kades sendiri mengakui menggelap kan honor enam BPD desa karang gayam di surat pernyataan akan membayar nya saat di mediasi kecamatan omben kabupaten Sampang Madura Jawa timur, bahkan sebelum nya dimediasi DPMD juga tapi gak di tepati alias janji palsu dari itu sudah bisa di simpul kan oleh pihak polres, ungkap H.sujai
“Ini sudah pelanggaran yang melawan hukum, ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah keterlaluan, bahkan sudah melakukan nepotisme,” ujar Suja’i.
“Demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan transparan, Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang Madura Jawa timur, segera melakukan tindakan yang bersifat formatif,” sambungnya.
Suja’i berharap agar kasus tersebut segera terungkap dan tidak ada lagi mencatut atau membawa nama orang lain.
“Selama ini sejak kasus tersebut ditangani Polres Sampang, mantan Kepala Desa selalu mencatut nama orang-orang penting di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.