Disinyalir Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa Oleh Kades Sumberagung, Kec Mantup

LAMONGAN,SuaraGlobal.Net – Disinyalir adanya Indikasi dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2024, kembali terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pasalnya, menurut informasi yang diterima awak media dari warga masyarakat setempat ‘DS’ (48), penyebabnya adalah Pemerintah Desa tidak transparan menjalankan tugasnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.

 

“Dana Desa tahun anggaran 2024, sampai bulan Desember ini tidak ada pembangunan, sedangkan di papan informasi APBDes jelas tertera pembangunan di dusun kami,” ujar warga ‘DS’ yang enggan disebutkan namanya, saat di wawancarai awak media SuaraGlobal.Net , Kamis (04/12/2024).

Tidak sampai disitu, selanjutnya awak media langsung mencari informasi lebih lanjut terhadap Kepala Dusun (Kasun) Banjarselir Samsul juga membenarkan bahwa pembangunan di tahun 2024 itu tidak ada disini yang nilainya nyampai ratusan juta itu.

Baca Juga ;  Kandang Ternak ayam Ustad Sehri milik salah satu warga desa temoran kecamatan Omben habis terbakar

 

“Iya benar mas di tahun 2024 ini memang di dusun kami tidak ada pengerjaan proyek itu, kata Bu Kades sih dialihkan untuk pembangunan lainnya,” tutur kasun menirukan ucapan Kades Mafula.

 

Mirisnya, awak media berkali kali datang ke kantor Balai Desa Sumberagung hendak konfirmasi terhadap Kepala Desa (Kades) Siti Mafula, S.Pd.i., di kantor desa namun beliau tidak ada di tempat. Saat ditelepon tidak diangkat dan di WA tidak menjawab. Sehingga menimbulkan indikasi dugaan bahwa sang Kades Sumberagung korupsi Dana Desa.

 

Jika dilihat dari papan Banner APBDes yang terpampang di depan kantor Balai Desa terlihat banyaknya kegiatan yang telah dilaporkan pihak desa Sumberagung sangatlah luar biasa. Sebab, nilai anggaran yang dialokasikan berjumlah ratusan juta.

Baca Juga ;  Kasatlantas Polres Sampang Sosialisasikan dan Himbauan dalam Keselamatan berlalu lintas

 

Perlu diketahui, bahwa anggaran Dana Desa Sumber Agung Tahun 2024, berjumlah Rp. 831.038.000 belum yang bersumber dari lainya yang jumlah nominal keseluruhan sebesar Rp. 1.638.151.406.

 

Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sampai berita ini ditayangkan sang kepala desa masih belum memberikan respon, dan untuk kedepannya media ini akan mencoba menemui Kades Siti Mafula beserta Dinas terkait guna meminta penjelasan klarifikasi tentang sejumlah kegiatan pekerjaan di Desa Sumberagung serta tanggapan dari dinas terkait tentang penemuan ini.(jat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *