Di PHK Sepihak Para Pekerja Gugat CV BCM di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta

Aksi Tuntutan Penggugat / Pekerja CV BCM di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Senin, 16/12/2024 (Rdy)

Suara Global.Net – Yogyakarta, sejak bulan Februari 2024 sejumlah perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan pemutusan hubungan kerja PHK. Lesunya daya beli masyarakat dan juga daya saing industri yang turun telah membuat banyak pekerja yang kehilangan pekerjaanya. Beberapa sektor usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta yang paling banyak melakukan PHK diantaranya adalah Sektor Perdagangan, Jasa dan juga sector Manufaktur.

Termasuk perusahaan Bhumi Cipta Mandiri CV. BCM yang bergerak di bidang manufaktur pembuatan TAS yang berlokasi di Kecamatan Prambanan Sleman.

Adapun pekerja sebagai korban yang di PHK tersebut melakukan upaya Bipartid dan Mediasi pada Dinas Tenaga kerja. Namun upaya yang telah ditempuh tersebut ternyata tidak menghasilkan kesepakatan, pihak pengusaha tetap menolak memberikan hak- hak pekerja. Walaupun secara tegas Dinas tenaga kerja Kabupaten Sleman telah memberikan anjuran agar pengusaha memberikan hak-hak pekerja yang diPHK tersebut.

Baca Juga ;  Ditolak saat minta Pendampingan Polsek, Bos Pemilik Rental Tewas ditembak saat mengejar pelaku penggelapan mobil rental

Dalam kesempatan ini untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang di PHK tersebut pekerja telah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial kepada CV Bhumi Cipta Mandiri (CV. BCM) yang telah melakukan PHK kepada 235 pekerja tanpa diberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam UU. CV.

Perkara Gugatan pekerja kepada CV. BCM pada Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta saat ini telah sampai pada agenda mendengarkan kerterangan saksi dari Penggugat/Pekerja CV. BCM.

Dikonfirmasi Awak Media Suara Global Biro Yogyakarta, (16/12/2024) Kirnadi DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan, oleh karena itu untuk mengawal agar persidangan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tuntutan pekerja maka korban PHK CV. BCM akan melakukan aksi dengan tuntutan sebagai berikut. :

Baca Juga ;  Pengemudi Mercy Hitam Tabrak Beruntun Pengendara Sepeda Pancal dan Kendaraan Lainnya di Kenjeran Surabaya

1. Membayarkan upah yang belum di terima sejak bulan Maret 2024.

2. Membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 berikut dendanya.

3. Membayarkan hak atas PHK yaitu uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja.

Aksi itu sendiri dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024, di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, aksi berjalan dengan tertib dan lancar dalam mengawal agenda sidang keterangan Saksi Penggugat / Pekerja CV. BCM Yogyakarta.(Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *