Gresik, SuaraGlobal.Net – Pengadilan Agama (PA) Gresik terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui program Sidang Keliling. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran kota agar mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.
Menurut Andik Wicaksono, Pelaksana Harian (PLH) Pengadilan Agama Gresik, Sidang Keliling terbukti sangat efektif dan antusiasme masyarakat pun terus meningkat sejak program ini diluncurkan.
“Program ini memang ditujukan untuk kemudahan pelayanan masyarakat. Mereka bisa menghemat uang transportasi dan tidak perlu menempuh perjalanan jauh,” ujar Andik pada hari Kamis (23/01/2025).
Sidang Keliling tahun 2025 akan dilaksanakan di dua lokasi strategis. Laoksi pertama yakni Kantor Kecamatan Driyorejo yang melayani masyarakat dari Driyorejo, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Balongpanggang.
Lokasi kedua berada di Balai Desa Pangkah Kulon untuk wilayah Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, dan Dukun.
Sidang ini dijadwalkan pada 21 Februari dan 28 Februari 2025.
Meski proses pengajuan tetap dilakukan di kantor Pengadilan Agama Gresik, masyarakat dapat mengikuti sidang langsung di lokasi yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas hambatan geografis dan biaya transportasi yang sering menjadi kendala bagi masyarakat di daerah terpencil.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan Sidang Keliling mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Masyarakat tentu senang karena tidak perlu keluar uang banyak untuk transportasi, dekat juga lokasinya. Sangat memudahkan,” ujar Andik.
Dengan pendekatan ini, PA Gresik berharap program Sidang Keliling dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Kami akan terus konsisten melaksanakan program ini di tahun-tahun mendatang untuk memastikan akses layanan hukum yang lebih merata,” tegas Andik.
Sidang Keliling menjadi bukti nyata bahwa inovasi dalam pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat mendukung pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran Kabupaten Gresik.(Ges)