Biadab..! Satpam Sekolah di Kota Mojokerto Cabuli Siswi SMP di Musala

Foto: Ilustrasi pelajar yang trauma dengan peristiwa yang menakutkan.

 

Mojokerto, SuaraGlobal.Net – Seorang satpam berinisial AF, 45 tahun, di sebuah SMP di Kota Mojokerto tega melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi di sekolah tempatnya bekerja. Perbuatan bejatnya ini dilakukan di musala dan toilet sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah anak gadisnya menceritakan bahwa ia menjadi korban pencabulan oleh satpam sekolahnya.
“Sudah kami amankan, sudah tersangka, setelah orang tuanya lapor dari Senin malam kemarin,” kata Siko, pada Rabu (12/2/2025).

Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebutkan bahwa pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya,” ujar Siko.
Selain di musala sekolah, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di toilet sekolah.
“Korban juga dipanggil di toilet sekolah,” lanjutnya.
Menurut Siko, korban sempat menolak saat diminta menuruti nafsu bejat pelaku, namun korban dibujuk hingga diancam agar mengikuti permintaan bejat tersebut hingga akhirnya korban tak berdaya dan takut.

Baca Juga ;  SMK Ketintang Surabaya Ciptakan Jurnalis Muda Lewat Diklat di Wisata Mangrove

Ancaman dilakukan pelaku tidak hanya saat hendak melakukan pencabulan, setelah korban dicabuli juga diancam.
Gadis belia itu diancam agar tidak bercerita kepada siapapun atas perbuatan satpam cabul itu.
“Setelah melakukan aksinya tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” bebernya.
Paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, membuat gadis belia ini trauma berat, korban mengalami sakit, trauma hingga takut jika bertemu dengan pelaku.
“Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyukai korban sehingga timbul hawa nafsu saat bertemu dengan korban.

Baca Juga ;  Kebakaran Hanguskan Kafe dan Homestay di Lamongan, 3 Orang Dikabarkan Tewas

Disinggung adanya korban lebih dari satu, polisi menyebut saat ini yang sudah melakukan laporan resmi ada satu korban.
“Sementara ini ada satu yang lapor,” terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya, satpam cabul ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *