Foto: Sidang Tipiring juru parkir liar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Satpol PP Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya seakan tidak pernah jenuh melakukan penyisiran juga penertiban di Kota Surabaya.
Alhasil hari ini ( 7 April 2026 ) sekitar 34 jukir liar dan pedagang kaki lima digiring untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anang Timur selaku penyidik Satpol PP kota Surabaya menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan kepada sekitar 20 orang PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tersebar di beberapa titik di kota Surabaya.
“Barang bukti milik PKL memang kami sita mas sebagai bentuk efek jera pelanggaran. Namun saat selesai di sidang semua akan kita kembalikan,” jawabnya saat di konfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Anang Timur, penyidik Satpol PP kota Surabaya.
Dalam sidang tipiring juru parkir liar, sebagian besar bentuk pelanggarannya cukup klasik. Masalah ijin parkir yang sudah tidak berlaku dan beberapa diantaranya tidak bisa menunjukkan identitas serta surat ijin parkir.
Adapun terkait denda yang harus dibayarkan setiap terdakwa pelanggaran tipiring sebesar kepada negara sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah. (Wied)












