Foto: Pelaku Di Mapolsek Benjeng.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Alfamart Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan.
Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah ARR, pria berusia 26 tahun, warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang berstatus sebagai mahasiswa.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut mendapati plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 12.220.791 telah hilang.
Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kejelian dan kecepatan tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.(Ges)