Sampang, SuaraGlobal.Net – Tak luput dari incaran untuk pedagang narkoba dari jenis sabu dan ganja, untuk itu upaya BNNP RI langsung turun tangan di kabupaten Sampang dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu, ganja,dan juga miras. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar kegiatan pemusnahan di kabupaten Sampang, pemusnahan barang haram tersebut di Pendopo Kabupaten Sampang pada hari Selasa (29/04/2025).
Kegiatan pemusnahan yang berada didepan pendopo tersebut nampak di hadiri oleh beberapa Forkopimda Kabupaten Sampang, tokoh ulama, serta perwakilan dari BNN RI dalam sambutannya wakil dari BNN RI menegaskan bahwa perang terhadap narkoba dari bermacam jenis adalah perang untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran.
Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14,7 kilogram sabu-sabu dan 8,3 kilogram ganja, dari hasil pengungkapan dari enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.
“Narkotika adalah ancaman kemanusiaan,dari yang mudan sampai tua yang akan menghancurkan peradaban, sebuah negara narkoba hadir dan tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk kejahatan narkoba,” tegas Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI yang hadir mewakili Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus S.I.K.
Di tempat lain Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh dalam pemberantasan narkoba.“Kami tidak akan tinggal diam, dalam pemberantasan narkoba akan kami lakukan sampai ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda Sampang dari kehancuran,” ujarnya dengan semangat.
Dari hasil operasi intensif, BNNP Jawa Timur mengungkap enam kasus besar, di antaranya:
Penangkapan pengedar sabu di Mojokerto (19 Februari 2025)
Barang bukti: 14,8 kg sabu dalam 15 bungkus teh Guanyiwang
Tersangka: AGUS MARDIANTO
Modus: pengiriman sabu ke Bangkalan dan Sampang
Pasal: 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Pengungkapan jaringan ganja di Sidoarjo (16 Maret 2025)
Barang bukti: 2,1 kg ganja
Tersangka: PINTO S, ANDRI W, HASAN A
Modus: pembelian melalui jasa ekspedisi
Pasal: 114 ayat (2), 111 ayat (2) jo 132 ayat (1)
Penangkapan kurir ganja di Malang (29 Maret 2025)
Barang bukti: 2 kg ganja
Tersangka: NICO S
Modus: pengambilan paket atas perintah DPO bernama DIO
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2)
Ganja kiriman fiktif di Probolinggo (17 April 2025)
Barang bukti: 1,6 kg ganja dalam paket ekspedisi Sicepat
Modus: pengiriman dari Medan ke alamat fiktif
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2)
Paket narkotika ke Lowokwaru Malang (17 April 2025)
Barang bukti: hampir 2 kg ganja dalam paket Ninja Express
Modus: alamat fiktif, modus serupa dari Medan
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2)
Penemuan ganja di Lapas Porong (24 Juni 2021)
Barang bukti: 927 gram ganja dilempar dari luar lapas
Pasal: 114 ayat (2) dan 111 ayat (2)
Dari total 14.859,270 gram sabu dan 8.742,510 gram ganja yang disita, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan, sementara sisanya dimusnahkan di hadapan para tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan:
Sabu: 14.708,477 gram
Ganja: 8.330,561 gram
BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Dalam kesempatan itu, juga ditegaskan pentingnya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat dan penegak hukum, akan tapi tanggung jawab kita semua, Mari kita jaga keluarga serta lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tutup Kepala BNNP Jatim.(Moh/As)