Pria Asal Lamongan Diamankan Polisi Usai Curi Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Balongpanggang Gresik

Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Balongpanggang.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Seorang pria Suroto, 39 tahun, warga Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan diamankan. Ia diciduk di rumahnya pada awal April 2025 lalu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Korban bernama Zainal asal Desa Kedungpring, Balongpanggang.

Kronologi bermula saat korban pulang kerja dan masuk ke dalam rumah menaruh tas wama cokelat yang berisi uang sebesar kurang lebih Rp 13.000.000 di sofa.

Baca Juga ;  Bukan Menolak Zero ODOL, Tapi Menolak Ketidakadilan

Kemudian pelapor memasak di dapur belakang rumah. Pada saat memasak gas elpiji habis kemudian pelapor hendak membeli gas elpiji lalu mencari uang di dalam tas cokelat tersebut.
“Saat hendak mengambil tas, pelapor mendapati bahwa tas cokelat tersebut sudah tidak ada di tempat diambil atau dicuri oleh orang lain,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).

Korban berusaha mencari tetapi tidak diketemukan. Setelah mengecek CCTV dan melihat bahwa ada orang tidak dikenal mondar-mandir dan masuk ke dalam rumah mengambil tas cokelat tersebut.
“Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Balongpanggang guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian petugas gabungan melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Berawal dari keterangan korban dan CCTV, anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan ciri-ciri Suroso.

Baca Juga ;  Selebrasi Puncak Gelar Karya P5 dan Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Balongmacekan Tarik Tahun Ajaran 2024/2025

Anggota kemudian mendapati identitas dan mendatangi rumah pelaku pencurian tersebut.

Akhirnya pelaku beserta barang bukti tas cokelat berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Namun uangnya sudah ludes.

Baca Juga ;  Satlantas Polres Gresik Masifkan Patroli di Jalur Blackspot dan Troublespot, Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025

Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *