Foto: Ketua Umum Garda Nasional, Achmad Hidayat S.Sos (kiri).
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Terkait kalahnya gugatan perdata Pemerintah Kota Surabaya oleh PT Unicomindo Perdana sebesar 104 miliar rupiah lebih, Ketua Umum Garda Nasional, Achmad Hidayat S.Sos, mengomentari dengan bijak jangan sampai pembayaran kewajiban tersebut memakai sumber dana dari APBD, APBN atau sumber dana lain yang bersumber pada uang rakyat.
“Kecerobohan kepemimpinan masa lalu, jangan sampai menjadi beban rakyat Surabaya yang sudah susah susah membayar pajak untuk membayar kewajiban putusan pengadilan. Ini sangat tidak adil,” demikian pria bertubuh tambun mengawali wawancara dengan awak media SuaraGlobal.Net.
Didampingi sang sekertaris Akbarrokah Taufik, ketua organisasi yang fokus menyoroti kebijakan publik ini menandaskan bahwa dana yang bersumber pada uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Seperti diberitakan media SuaraGlobal.Net sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Surabaya mendapatkan teguran hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembayaran ganti rugi Rp104 miliar terhadap PT Unicomindo Perdana dalam kurun waktu delapan hari untuk melakukan kewajibannya.
Pembayaran ganti rugi itu muncul setelah Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah yang dilayangkan PT Unicomindo Perdana.
Semua bermula di tahun 1989. Waktu itu Pemkot Surabaya sedang mencari jalan keluar atas persoalan sampah yang makin berat. Pada masa itu, di era Wali kota yang lama muncul gagasan membangun instalasi pembakaran sampah atau incinerator tampak seperti jawaban yang masuk akal.
Maka lahirlah kerja sama antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dan PT Unicomindo Perdana. Kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen ditandatangani, lalu diikuti perubahan-perubahannya. Di atas kertas, semangatnya sederhana: kota butuh solusi, swasta datang membawa skema kerja sama.
Dalam perjalanan kerja sama itu, muncul soal pembayaran pengembalian investasi. Lalu datang persoalan yang lebih berat. Ada surat dari aparat penegak hukum yang meminta pembayaran itu diblokir karena saat itu ada dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan surat itu, Pemkot Surabaya menangguhkan pembayaran termin ke-15 dan ke-16.
“Saya beserta barisan akan tetap berteriak bila pihak pemerintah kota tetap mamaksa memakai APBD untuk membayar kewajibannya. Ini perbuatan dzolim. Hak rakyat kembalikan untuk kepentingan rakyat. Banyak sisi-sisi sosial rakyat yg lebih butuh percepatan uluran tangan pemerintah,” sambung Achmad Hidayat dengan nada bicara sedikit meninggi.
Di akhir reportase pria yang masih membujang ini berujar. “Saya saja ada solusi untuk menunaikan kewajiban tersebut mas…apalagi sekelas Wali kota, pasti solusinya lebih banyak dari saya,” saat disinggung mengenai kendala pemerintah kota Surabaya bila pembayaran kewajiban hukum tidak menggunakan dana APBD. (Wied)












