Polres Sampang Ditunggu Pelapor Penggelapan Honor BPD Karanggayam Terkait Hasil Kerjanya

Sampang, SuaraGlobal.Net – Kasus penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang menyeret nama Mantan Kapala Desa Karanggayam, Kecamatan Omben mulai menemui titik terang benderang, pasalnya kasus tersebut sudah lama mencuat dan beredar luas.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bagwassidik Polda Jatim sudah mulai selesai, hanya menunggu berkas dari Polda Jatim ke Polres Sampang untuk penetapan tersangka Dl, hal itu terlihat karena polres setempat menunggu jadwal dari Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial ( DI ).

Laporan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada Kapolres Sampang, terkait penggelapan Honor BPD oleh mantan Kades karanggayam pada November 2022, naik LP (Laporan Polisi) pada Juli 2023, dan ditemukan kerugian negara di bulan Januari 2024. Sampai saat ini APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Polres Sampang dan Polda Jatim belum ada penetapan untuk tersangka.

Baca Juga ;  Puncak Peringatan HUT RI ke-80, SDN Urangagung Menggelar “Urgung Carnival"

Dalam penanganan kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kades Karanggayam terhadap Honor BPD sudah lama ditangani oleh Polres Sampang hingga tiga kali ganti Kanit Tipidkor dan tiga ganti kali kapolres, namun dengan kepemimpinan Kapolres Sampang saat ini AKBP Hartono, S.Pd., M.M, kasus-kasus lama yang redup kini mulai saatnya terang benderang.

Penuturan Ketua L KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Mawil Sampang, H. Suja’i Tansil pada awak media SuaraGlobal.Net mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polres Sampang pada hari Kamis (17/07/2025) dan sudah dilakukan gelar perkara di Unit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan lanjut gelar di Bagwassidik.

Baca Juga ;  Pemdes Kedungsekar Menyelenggarakan Musrenbangdes Penetapan RPJMDes 2020–2027, RKP Desa 2025 dan DU RKP Desa 2027

“Keterangan Kanit Tipidkor Polres Sampang sekarang masih menunggu jadwal gelar penetapan tersangka, untuk mantan kades Karanggayam, dan pihak penyidik Polres Sampang nunggu jadwal dari Polda Jatim, mungkin banyaknya kasus-kasus yang di tangani Polda Jatim, karena ini kasus korupsi untuk gelar perkara memang di tingkat polda,” ujarnya pada Minggu (20/07/2025).

“Selanjutnya kami masih menunggu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP, red) bulan ini, kemudian dalam jadwal penetapan tersangka terhadap mantan kades,” imbuhnya.

Lain pihak, Kanit Tipidkor Polres Sampang Andi Amin saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp membenarkan bahwa pada hari Kamis (17/07/2025) sudah melakukan gelar di Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan sepakat lanjut gelar di Bagwassidik untuk penetapan tersangka.

Baca Juga ;  Keseruan Karnaval dan Jalan Santai di Desa Tambak Rejo RT 01, Meriahkan HUT RI ke-80

“Iya mas penetapan tersangka tunggu jadwal,” jawabnya dengan singkat.(Moh/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *