Satresnarkoba Polres Kepulawan Yapen Menangkap Narkotika Jenis Ganja Seberat 1.197,9 Gram Di Dalam Tas Milik Pelaku.

Jayapura –Suaraglobal. F alias Calo (26) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen akibat membawa narkotika jenis ganja seberat 1.197,9 Gram di dalam tas miliknya.

Kabid Humas Polda Papua saat ditemui Rabu (12/10) di Media Center, membenarkan penangkapan yang dilakukan di Kota Nabire tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 198/ X / 2022 / SPKT III / Res Kep Yapen, pihaknya menangkap pelaku akibat membawa narkoba jenis ganja seberat 1.197,9 gram di dalam tas miliknya yang ditemukan oleh pelapor IK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Serui Kota.

“Kejadian berawal pada hari Minggu (14/08), Saudari IK mencari F alias Calo dengan maksud meminta pertanggungjawaban atas tertangkapnya Saudara Sepupu dari IK akibat membawa Narkotika jenis Ganja di Kota Sorong,” ungkap Kamal.

Baca Juga ;  Babak Baru, Oknum Pelatih Anggar dan Guru SMA Negeri Situbondo resmi ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim !!

Lanjutnya, pada saat bertemu, IK mencoba membawa F ke Polres Kepulauan Yapen namun ditengah perjalanan pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil tetapi ia meninggalkan sebuah tas hitam yang saat itu hendak dibawanya.

“Ketika IK hendak mencari KTP pelaku di dalam tas miliknya, IK menemukan sebuah kantong berwarna biru yang didalamnya terdapat bungkusan kantong plastic warna merah yang sudah dilapisi oleh lakban cokelat,” Jelas Ahmad.

Ia mengatakan, didalam bungkusan tersebut ditemukan 11 bungkus plastic bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja sehingga dengan cepat saudari IK membawa Barang Bukti tersebut ke pihak Kepolisian.

Baca Juga ;  Kali Lamong Penuh, Babinsa Balongpanggang Minta Masyarakat Waspada

Dengan adanya Laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polre Kepulauan Yapen langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku namun belum ditemukan.

“Selasa (04/10) kemarin, Personel mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Nabire sehingga dengan cepat personel Sat Resnarkoba berangkat menuju Nabire dan menangkap pelaku pada hari Kamis (06/10) kemudian membawanya ke Polres Kepulauan Yapen untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kini, pelaku sedang dilakukan tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga ;  Beri Hadiah Timah Panas Komplotan Maling Motor di GKB, Timsus Macan Giri Polres Gresik Komitmen Basmi Curanmor

Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *