Manokwari – Suaraglobal.Polda Papua Barat menggelar Press Rilis Penangkapan DPO penyerangan pos ramil Kisor, Maybrat yang terjadi pada 2 September 2021 sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorsel dan Kapolres Maybrat.
“Tim gabungan Brimob Polda Papua barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos,S.I.K, M.M.
bersama Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, S. I. K. bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor, penangkapan dilakukan Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kab. Maybrat” ujarnya.
Adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun Maybrat.
“Perannya Titus Sewa pada saat kejadian penyerangan pos ramil kisor saat kejadian turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut” jelasnya.
Terkait kasus penyerangan Kisor DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya, dari total 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya.
“Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa dari karyawan BKI ada 6 orang dan 17 orang masyarakat di tkp diambil keterangan, namun hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing,” jelas Kabid Humas.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas info masyarakat yg di berikan kepada pihak kepolisian guna mencari para pelaku pembunuhan tersebut,” pungkas kabid humas.(Mahendra).