Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sumarji, S.H., M.H dalam keterangan menyampaikan, diresmikannya LBH LSM LIRA bertujuan untuk memberikan bantuan hukum ditengah-tengah masyarakat agar penyelesaian masalah- masalah yang muncul di masyarakat dapat terselesaikan.
“Dari situlah kita LSM LIRA dalam rangka kita akan memberikann Advokasi sehingga hak- hak mereka yang selama ini tidak bisa diraih kita akan hadir ditengh tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi hukum sampai permasalahannya tuntas. Dan kita akan memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” jelasnya.
Lebih lanjut Sumarji menyampaikan jadi selain kita berikan bantuan hukum kita juga ada profid oreinted dan masyarakat yang ada biaya dan semua itu nanti yang akan kita jelaskan kepada masyarakat. Selain itu kita juga mengadakan kajian-kajian dari teman teman yang investigasi dilapangan dalam rangka melihat mendekat dan berbuat. Dari situlah Tim dari LBH LSM LIRA untuk di teruskan lebih lanjut. Secara hukum kita profesional untuk seluruh Indonesia khususnya masyarakat Sidoarjo, dan kita tidak menutup kemungkinan ada beberapa permasalahan diluar sidoarjo .
“Kita akan memberikan warna yang lebih, selama ini yang sedang berkembang stikma yang melekat dimasyarakat ada unsur yang segala macem yang ujungnya nanti ada sesuatu. Kita hindari hal itu, bahwa bila ada perkara kita selesaikan dengan musyawarah atau secara problem solving kita selesaikan dengan proses hukum, Disitulah LBH LIRA , ketika masalah ini tidak bisa diselesaikan ditingkat bawah secara otomatis LBH LSM Lira akan meneruskan ke proses hukum.