Sidoarjo,SuaraGlobal.Net – Sahala Panjaitan,S.H.,M.H. tegas dalam mengawal proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di unit PPA Polres Sidoarjo.
Sahala menganggap proses yang cukup dianggap lamban yang di tangani unit PPA polres sidoarjo cukup mempengaruhi psikis dari korban dibawah umur ini.
Lulusan magister dari universitas ternama di Surabaya ini juga bergabung di LBH PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) DPD Sidoarjo. Dengan beberapa kuasa hukum yang bergabung di LBH PSI mencoba mengawal kasus ini sampai selesai.
Jangan sampai dengan adanya kasus ini hak anak tidak dapat terpenuhi dan menghambat pertumbuhan anak lebih baik lagi. Sesuai konvensi hak anak, anak mempunyai hak sebagai berikut :
1.Hak Kelangsungan Hidup,
2. Hak Perlindungan,
3. Hak Tumbuh Kembang, dan
4.Hak Berpartisipasi.