Aksi LSM LIRA Untuk Membangun Sidoarjo Lebih Maju

*SIDOARJO, SUARAGLOBAL.NET *– LSM LIRA di bawa komando Bupati Lira Sidoarjo Winarno S.H, bersama penyandang Disabilitas melakukan aksi di kantor DPRD Kab. Sidoarjo, bersamaan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional (04/12/2023)

Dalam orasinya Winarso menyampaikan “mendesak agar DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera untuk mengesahkan Perda tentang disabilitas hari ini, jangan hanya sekedar janji janji saja”

 

Masik menurut Ketua Bupati Lira Kab. Sidoarjo yang akrab disapa dengan Win “penyandang disabilitas hak haknya kurang di perhatikan oleh pemerintah, buktinya sampai saat ini pemerintah Sidoarjo masih belum mengeluarkan Perda tentang Disabilitas, yang pada dasarnya penyandang Disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh hidup dan pekerjaan yang layak”

Baca Juga ;  Insan Pers Kabupaten Sampang, PWI Bukan LONDO IRENG. Mengecam Keras Tindakan yang Dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia

Dalam aksi tersebut hadir Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo yang di kawal Ratusan anggota Lira Kab. Sidoarjo. Perwakilan aksi ahirnya di temui oleh Ketua DPRD Kab. Sidoarjo H. Usman M.Kes untuk menyampaikan pendapatnya.

Sumarji dari LBH Lira dalam aksi tersebut menyampaikan dalam forum audensi dan haring dengan Ketua DPRD Kab. Sidoarjo “mendesak DPRD Kab. sidoarjo untuk mengeluarkan Perda Disabilitas agar nanti bisa melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat 1 dan 2 UU nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitads, wajib hukumnya Pemerintah Daerah atau Pusat, BUMN dan BUMD mempekerjakan pekerja disabilitas 2 persen, untuk perusahaan swasta minimal 1 persen”

Baca Juga ;  Misteri di Balik Dinding Eks Penjara Koblen: Tarik Ulur Izin Pasar Buah dan Kasak-Kusuk Isu Perizinan

 

Karena itu kita mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengesahkan Perda Disabilitas agar nantinya semua pihak bisa ikut mengawal pelaksanaan Perda tersebut tersebut sebagai amanat konstitusi, sehingga penyandang Disabilitas memiliki kesempatan bekerja dan berkarya” lanjutnya.

 

Sementara Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo menyampaikan pamflet siaran pers secara tertulis, yang pada pokoknya menuntut hal serupa sebagaimana tuntutan aksi yang disampaikan oleh Lira Kab. Sidoarjo, berdasarkan hasil audensi bulan Juni 2021 dengan DPRD Kab. Sidoarjo.

Dalam kesempatan tersebut H. Usman, M.Kes Ketua DPRD Kab. Sidoarjo menyampaikan “Tunggu proses pembahasan raperda. Pasti akan disahkan sesuai mekanisme di DPRD” yang di janjikan oleh ketua DPRD Kab. Sidoarjo tersebut pada tgl 13 desember 2023 untuk Rapat Peraturan Daerah (raperda).

Baca Juga ;  Kepala Sekolah Pengarengan 1 Alergi terhadap Wartawan, Sulit untuk Ditemui

_hsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *