Surabaya, Suaraglobal.net – Bentuk keseriusan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk memerangi dan antisipasi serta menghalau Calo (Makelar) pengurusan Surat izin Mengemudi (SIM) di satpas Colombo Polrestabes Surabaya di Sepanjang Jl. Ikan Kerapu kini semangkin di tingkat kan, Jum’at (08/12/2023).
Dengan masa berlaku nya Surat izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pasal 85 yakni : SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang.
Adapun Personil yang di siagakan menghalau para calo yaitu : Aiptu. Machfud, Aipda. Angga R dan rekan – rekan PHL beserta piket Regol.
Hal itu disampaikan Kasat lantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Arif Fazlurrahman, SH, SIK, M.Si.
“Pembersihan keberadaan Calo yang biasa berkeliaran di sepanjang Jl. Ikan Kerapu – Surabaya, akan dilakukan dengan menutup ruang gerak yang akan masuk ke dalam Area Satpas Colombo dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat yang mau mengurus SIM baru ataupun perpanjangan, pelayanan prima satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuk nya calo ke dalam” jelas.. AKBP. Arief.
Lanjut ia, penutupan akses masuk itu dimulai dari pintu masuk kantor Satpas untuk melakukan pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke loket BRI.
Anggota pun di perintahkan untuk benar – benar memastikan hanya pemohon SIM yang di izinkan ke Lokasi. tegasnya.
“kegiatan pembersihan itu bertujuan untuk memaksimalkan Pelayanan serta memberi ketersediaan ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian Surat izin Mengemudi (SIM),” imbuhnya.
Senada, Kanit Regident (KRI) Polrestabes Surabaya AKP Sigit Ekan Sahudi, SH. Menyampaikan, pihak nya telah mengumpulkan semua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota benar – benar bertugas dan Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal kepada para peserta ujian atau Pemohon SIM.
“Saya tegaskan agar semua anggota memperketat penjagaan guna mempersempit ruang gerak Para Calo yang ingin mencari korban dengan modus iming – iming atau janji manis “tutup mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari”. tutupnya. (Din)