Malang, Suaraglobal.net – Suster keji aniaya anak Aghnia Punjabi, selebgram dan pengusaha di Kota Malang, yakni JAP (3) menjadi korban penganiayaan keji susternya berinisial IPS (27), warga Bojonegoro pada Kamis (28/3/2024). Kini, suster yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial usai Aghnia menggunggah foto kondisi anaknya di akun sosial media pribadinya. Ratusan ribu komentar kecaman netizen kepada tersangka menghujam di unggahan itu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi, melakukan visum hingga gelar perkara. Setelah itu, pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.
Setelah melihat rekaman CCTV yang telah dicocokkan dengan hasil olah TKP, suster tersebut diketahui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Mulai melakukan pemukulan, menjewer, mencubit hingga menindih korban.
“Hasil visum sementara dari RSSA Malang, ada luka memar di mata kiri, luka gores di telainga kanan dan kiri serta di kening,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).
Berdasarkan hasil interogasi Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka mengaku telah memukul korban menggunakan buku dan bantal hingga menyiram korban dengan minyak gosok.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak.
“Ancaman hukumannya, penjara 5 tahun dengan denda paling pabanyak Rp 100 juta,” ujarnya.
Diketahui, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang. Korban diketahui juga tengah mengalami trauma psikologi.
Pihaknya kini juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan menyiapkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi trauma korban.
“Kami juga telah laporkam ke Pj Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang bahwa penanganan perkara ini akan menjadi atensi,” tandasnya. (Ad)