Batu, Suaragong.com
Demi pelayanan terhadap masyarakat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Penandatanganan ini dilakukan untuk memperpanjang MoU yang telah berakhir dua tahun lalu, dan diharapkan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Batu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu, Reynold menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.
“Kejari Batu, melalui tugas fungsionalnya, akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta,” katanya mewakili Kejari Batu, Didik Adyotomo di Kantor Sementara Kejari Batu, Selasa 9 Juli 2024.
Saat ini pihaknya belum melakukan pendampingan karena MoU ini baru ditandatangani. Dalam kesepakatan tersebut Kejari dan BPN membahas beberapa hal penting antara lain berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk konsultasi mengenai peraturan atau undang-undang di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.