Kejari MoU dengan BPN Kota Batu Demi Pelayanan Masyarakat

Batu, Suaragong.com

Demi pelayanan terhadap masyarakat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Penandatanganan ini dilakukan untuk memperpanjang MoU yang telah berakhir dua tahun lalu, dan diharapkan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Batu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu, Reynold menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.

“Kejari Batu, melalui tugas fungsionalnya, akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta,” katanya mewakili Kejari Batu, Didik Adyotomo di Kantor Sementara Kejari Batu, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga ;  Ledakan Keras mengguncang di Rumah Anggota Polisi di Mojokerto

Saat ini pihaknya belum melakukan pendampingan karena MoU ini baru ditandatangani. Dalam kesepakatan tersebut Kejari dan BPN membahas beberapa hal penting antara lain berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Termasuk konsultasi mengenai peraturan atau undang-undang di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.

Plt Kakanwil BPN Kota Batu, Eko Jauhari menerangkan beberapa upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan BPN, salah satunya yaitu MoU dengan Kejari Batu.

Baca Juga ;  Viral! Pengemudi Truk Melanggar Jam Operasional Hendak Menabrak Petugas Dishub Gresik Saat Menghindari Operasi

“Adanya MoU tentu menjadi semangat lebih bagi kami. Pelayanan harus lebih baik dan efektif, masyarakat harus dimudahkan,” katanya.

Perlu diketahui, disela MoU pihak BPN dan Kejari Batu juga menggelar audensi membahas permasalahan pecah bidang tanah pemohon.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Batu, Agus Setiawan berkomitmen untuk menjalankan dengan sepenuh hati tugas dan fungsi.

“Nah untuk permasalahan kemarin tentu akan segera ditindaklanjuti dengan cara memproses dan meneruskan sesuai hasil audensi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kota Batu, Haris Suharto menerangkan tujuan audensi ini adalah untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dan memastikan solusi tersebut segera diselesaikan.

“Salah satunya permasalahan pecah bidang tanah. Audensi ini kan cari solusi ketika ada berkas yang kurang dan sebagainya dilengkapi, tinggal teken sudah selesai, secepatnyalah,” kata pria yang sekarang menjadi pejabat fungsional Madya di Kanwil BPN di Provinsi Jawa Timur. (mf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *