Gresik, SuaraGlobal.Net – Komisi satu DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai PDIP Dimaz fahturachman S.T melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa tanjung kec kedamean Minggu (01/12/2024). Sore
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) saat ini anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimaz fahturachman S.T. di dampingi Camat Kedamean Irwanto, S.T.M.T sebagai narasumbera, Pada kesempatan tersebut Dimaz fahturachman mensosialisasikan dua Perda kabupaten Gresik yang diantaranya Perda Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik No 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras.
Beliau menyampaikan terkait perda No 2 tahun 2022 ini menyangkup tentang hal hal ketertiban dan keamanan untuk Perda No 19 tahun 2024 ini berhubung dengan berbagai minum minuman keras berbentuk apapun dilarang untuk dijual atau diedarkan.
Minuman keras sangat merusak generasi muda bahkan dapat memicu tindakan kriminal dan mengedarkan minuman keras ini dapat dihukum pidana, ungkapnya
Camat Irwanto dalam sambutannya mengatakan, membuat dan mensosialisasikan peraturan Daerah ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan, katanya.
Dengan mensosialisasikan Perda ini masyarakat bisa tahu dan mengerti bahwa ada aturan yang sudah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Gresik yang harus bisa di taati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.
Mohon untuk di sampaikan ke masyarakat disekitarnya masing-masing agar semuanya juga bisa mengerti bahwasanya banyak aturan aturan yang ada di kabupaten Gresik ini yang harus diketahui dan ikuti,tutupnya. (jat)