Jakarta, Suara Global.Net -Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024, Kandas.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).
MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.
Meski demikian, MK menyoroti perlunya penyelesaian masalah pengisian jabatan kepala desa oleh pemerintah demi kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat desa.
Keputusan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga delapan tahun hanya akan memperbesar peluang korupsi di tingkat bawah.
Selain itu, beberapa pihak menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa daripada memperpanjang masa jabatan.
“Lebih baik gaji dan fasilitas kepala desa ditingkatkan dibandingkan masa jabatan diperpanjang,” kata Rinto, salah satu warga yang diwawancarai Suara Global.
Meski MK menolak uji materi ini, pemerintah didesak segera menyusun kebijakan yang adil dan sesuai aturan. Pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk menghindari kecemburuan sosial dan memastikan pembangunan desa berjalan efektif.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat dengan lebih bijak.(Joy)