Surabaya, Suara Global.Net- Sebelumnya sempat geger adanya penggerebekan sekelompok anggota Ormas dengan menginformasikan sebuah Narasi Video Camat Asem Rowo bersikap Arogan hingga dituduh membawa dan menyembunyikan seorang wanita dibawah meja kerjanya, video sempat viral menjadi perhatian besar khususnya Masyarakat Kota Surabaya.
Pasca adanya sekelompok Anggota Ormas menggeruduk dan membuat video viral yang di publish akun media sosial yang menarasikan adanya tindakan asusila yang melibatkan Camat Asemrowo Surabaya di ruang kerjanya, Muhammad Khusnul Amin yang menjabat sebagai Camat Asemrowo Surabaya akhirnya resmi melaporkan satu Oknum Anggota dan dua akun Sosmed itu ke Polda Jawa Timur pada Jum’at (10/1/2025), dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/67/1/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
” Akibat Video Hoax tersebut, Kliennya mengalami gangguan psikis dan mempengaruhi keharmonisan rumah tangganya.” Ujar Abdul Rouf Kuasa Hukum Khusnul Amin. “Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax, Pencemaran nama baik, atau fitnah terhadap klien kami Camat Asemrowo yang dilakukan diduga oleh beberapa akun. Dan salah satu anggota Ormas.” Jum’at (10/1/2025) sore.
Dalam perkara ini Pihak Kuasa Hukum menerangkan mengenai Pasal yang akan menjerat Terlapor dengan Pasal 45A Jo pasal 27 A UU Informasi Transaksi dan Elektronik ( ITE ) dengan Ancaman 2 tahun Penjara.
Pada Konferensi Pers, Rabu (08/1/2025) Camat Asem Rowo, menyebut kalau Video tersebut di unggah oknum tak bertanggung jawab, dikarenakan ada yang tidak terima dengan adanya penertiban bangunan liar.
Awalnya ada Ormas telepon saya, saya ada rapat dan sempat menjanjikan akan saya temui hari Senin, tiba-tiba mereka datang ke kantor saya, teriak-teriak, gedor-gedor pintu, ujar Khusnul Amin.
Dengan adanya Laporan itu, menurut Kuasa Hukum Camat Asemrowo, juga untuk menjaga Marwah kehormatan Pemerintah Kota Surabaya, karena Kejadian ini Surabaya sempat Gaduh adanya Fitnah ini. (Mad)