Parah!!! Keuangan Defisit, Pemkot Surabaya Kalah Gugatan 104 Miliar Rupiah

Foto: Balai Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Surat teguran hukum (aanmaning) terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar 104 miliar rupiah kepada PT Unicomindo Perdana dari Pengadilan Negeri Surabaya langsung mendapat respon dari Pemerintah Kota Surabaya.

Kabag (Kepala Bagian) Hukum Pemerintah Kota Surabaya Shidarta Praditya RP menjelaskan, kewajiban tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Surabaya kalah dalam sengketa hukum perihal instalasi pembakaran sampah. Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya telah menerima aanmaning dengan register 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta rangkaian putusan sebelumnya mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

“Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesediaannya menjalankan putusan tersebut namun, dengan catatan catatan tertentu. Karena menyangkut keuangan negara, maka semua akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga ;  RSUD Grati Pasuruan Siagakan Dokter 24 Jam Selama Libur Lebaran

“Pembayaran ganti rugi bisa dilaksanakan apabila disertai penyerahan instalasi insinerator dalam kondisi yang sangat layak operasional,” sambungnya.

Belum segera dibayarkannya ganti rugi oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana, karena PT Unicomindo Perdana pun belum menyerahkan fasilitas pembakaran sampah sesuai ketentuan perjanjian.

Berdasarkan klausul kontrak kerja sama pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab penuh untuk pemeliharaan maupun perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.

Sidharta Praditya juga menjelaskan bahwa persoalan ini adalah persoalan lama yang timbul pada tahun 1989 di saat Poernomo Kasidi sebagai Walikota Surabaya.

Dalam Kerjasama ini muncul persoalan setelah Aparat Penegak Hukum (APH) meminta penangguhan pembayaran investasi akibat ditengarai timbul dugaan korupsi karena disinyalir ada mark up.

Baca Juga ;  NESTAPA PEKERJA KONTRAK: gaji terjun bebas, TPP lepas, mulutpun dilas!

Dengan ditangguhkannya pembayaran tersebut, akhirnya pihak perusahaan pun melakukan gugatan hukum dan memenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap juga diperkuat melalui putusan peninjauan kembali.

Di tempat terpisah Iwan Suga selaku Ketua LPAS ( Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis ) menyoroti hal ini sebagai beban dan memperparah beban fiskal pemerintah kota Surabaya yang sedang tidak sehat.

“Sulit memahami jalannya pemerintahan saat ini mas. PAD (Pendapatan Asli Daerah ) yang sebelumnya relatif sehat, kini justru mengalami defisit. Sekarang ditambah lagi beban pembayaran kalah gugatan sebesar 104 Miliar rupiah. Terus mau bayar dengan sumber anggaran dari mana..?! ini uang rakyat…jangan sampai uang rakyat ini hanya dihabiskan untuk membayar persoalan persoalan lama…inilah kekhawatiran kami mas..” tegasnya sambil mengakhiri reportase dengan awak media ini. (Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *