Gresik, SuaraGlobal.Net – Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan MA (18) warga Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik berakhir damai.
Kasus karyawan yang mencuri alat di kantor tempat ia bekerja itu rampung dengan retorative justice dan korban telah mencabut laporannya.
Diketahui, karyawan MA sebelumnya melancarkan aksi pencurian tersebut di tempat kerjanya sendiri.
Yakni bertempat di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik yang dimiliki oleh korban Miftahul Qulub, Senin (20/1/2025).
Dalam aksi pencurian MA di CV Alfa Nafis itu ditaksir telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 25 juta. Alat-alat yang dicuri MA meliputi satu trafo plasma, argon dan trafo stick. Lalu satu 1 bor magnet, 1 unit genset bensin, kop kaca, hingga chain block kapasitas 5 ton, laptop dan handphone.
Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas mengatakan, pihak MA dan korban telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah. Proses tersebut melibatkan pihak korban Miftahul Qulub, keluarga MA, dan juga perangkat Desa Imaan. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Sehingga, kasus tersebut resmi berakhir secara kekeluargaan.
“Pihak korban dan keluarga tersangka datang ke kantor untuk bersepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” katanya, Kamis (30/1/2025). “Pihak tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan diterima baik oleh korban,” tambahnya.
Selain itu, kata Reza, keputusan tersebut diambil korban atas pertimbangan tertentu. Termasuk usia tersangka yang masih terlalu muda.
“Pertimbangan korban bahwa pelaku masih sangat muda, masih panjang masa depannya,” tuturnya. Atas dasar tersebut, kasus pun berakhir melalui proses restorative justice. “Atas dasar itu kita lakukan restorative justice,” tandasnya. (Ges)