Gresik, SuaraGlobal.Net – Pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini masih menjadi tantangan di Kabupaten Gresik. Hal ini menjadi perhatian serius banyak pihak.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik memperketat aturan dispensasi pernikahan dengan mewajibkan asesmen psikologis bagi calon pengantin di bawah umur.
Kepala UPTD PPA Gresik Ratna, menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. “Ketidaksiapan secara psikologis dan finansial bisa menjadi pemicu tingginya angka perceraian, yang nantinya berdampak pada anak-anak mereka,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).
KBPPPA Gresik berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik untuk memastikan bahwa setiap anak yang mengajukan dispensasi usia pernikahan harus terlebih dahulu menjalani asesmen psikologis yang dilakukan oleh psikolog dari UPTD PPA Gresik. Hasil asesmen ini menjadi syarat mutlak sebelum permohonan dispensasi dikabulkan.
Sebelumnya, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, aturan ini telah diubah menjadi minimal 19 tahun untuk kedua gender. Dengan perubahan ini, dispensasi hanya diberikan dalam kondisi tertentu dan dengan pengawasan ketat.
Selain asesmen psikologis, KBPPPA Gresik juga mendorong agar anak-anak yang tetap menikah tidak meninggalkan pendidikan mereka. “Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki masa depan yang lebih baik, tanpa harus mengorbankan pendidikan,” tambah Ratna.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih adanya kasus pernikahan dini di Gresik, yang berisiko menimbulkan berbagai permasalahan sosial, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kemiskinan. Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka pernikahan anak serta melindungi hak-hak mereka.(Ges)