Foto: Proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal dengan cara dibakar.
Sidoarjo, SuaraGlobal.Net – Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di halaman halaman kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Jalan Raya Juanda, Rabu (12/2/2025).
Sementara untuk sebagian besar pemusnahan dilakukan di tempat PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp 26,3 miliar.
Sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini diketahui telah merugikan negara hingga sekitar Rp 13,5 miliar, akibat peredaran rokok tanpa cukai yang sah. Bea Cukai Sidoarjo menggunakan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya serius Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen dari barang-barang ilegal. “Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan salah satu langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Karena rokok illegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang terpapar oleh produk ilegal tersebut.
Pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Modus-modus pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan Bea Cukai antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Rudy menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya terbatas pada penyitaan barang ilegal, tetapi juga mencakup pemberian sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut. “Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemusnahan rokok ilegal ini tidak terlepas dari peran aktif dan dukungan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung operasi bersama dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, seperti yang dilakukan melalui program “Gempur Rokok Ilegal.”
Heribertus Deddy Setiawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, menambahkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri, serta mengamankan potensi penerimaan negara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bea Cukai Sidoarjo terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam melaporkan dan mempersempit peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal, guna menciptakan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.(Ali)