Foto: Korban penipuan arisan bodong usai melapor ke Polres Gresik.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus arisan bodong yang dialami puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Tersangka bernama Retno Wulandari alias RW, selaku penombok atau admin arisan tersebut. Sekitar 82 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.
Penetapan tersangka RW itu dibenarkan Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi. Pihaknya telah memeriksa 9 saksi. “Termasuk tersangka sudah kami periksa,” katanya, Kamis (13/2/2025).
Para saksi tersebut mengalami kerugian dengan jumlah yang beragam, mulai dari Rp 20-40 juta. “Sementara, tersangka saat diperiksa juga sudah mengakui perbuatannya. Uangnya dipakai untuk keperluan tersangka sendiri,” tandasnya.
Masih menurut Luthfi, tersangka ternyata juga pernah menjadi korban arisan online dengan kerugian puluhan juta rupiah. Ia pun gelap mata. Setelah menjadi korban penipuan penggelapan, tersangka malah memperdayai puluhan orang yang mayoritas tetangga di desanya sendiri.
Atas dasar tersebut, pihaknya telah menetapkan RW sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tengah melakukan pemanggilan sebelum melakukan proses penahanan. “Akan kami lakukan secepatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 4 November lalu para korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan. Para korban mengaku tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut. Dengan bermodalkan Rp 150 ribu tiap slotnya.
“Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali,” ujar Muhammad Cholid, pelapor sekaligus korban.
Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Namun, kecurigaan mulai muncul sejak proses pengundian dilakukan. “Sudah ada 59 orang yang mendapat undian. Namun kami tidak pernah tahu siapa orang-orang tersebut,” jelasnya.
Sesuai perhitungan, proses pengundian arisan sudah rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih terdapat 82 anggota arisan yang belum mendapatkan giliran mendapatkan uang pembayaran. “Saya merugi hingga Rp 30 juta lebih,” keluhnya.
RW sendiri sebenarnya berusaha mengembalikan uang-uang korban. Namun dilakukan secara mencicil dan disepakati Oktober 2024 selesai. Apalah daya, itu semua tidak terjadi. Uang para korban lenyap.(Ges)