Ratusan Perumahan di Gresik Bermasalah, DPRD Bongkar Praktik Nakal Pengembang

Foto: Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat hearing.

Gresik, SuaraGlobal.Net  – Pengembang perumahan di Gresik terus bertambah.
Namun, banyak yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah daerah. Akibatnya, warga perumahan dirugikan. Mereka tak bisa menikmati hak yang telah dijanjikan.

Akses jalan, lahan pemakaman, hingga fasilitas lainnya tak kunjung terealisasi.
Selain itu, fasum dan fasos yang belum diserahkan tidak bisa mendapatkan bantuan dari APBD maupun APBDes.

Permasalahan ini mencuat dalam rapat hearing Komisi I DPRD Gresik dengan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) serta sejumlah OPD terkait.
Dari ratusan pengembang yang ada, hanya sedikit yang sudah menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD, Elvita Yuliati.
“Sampai saat ini, dari ratusan pengembang yang ada, sangat minim yang sudah menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga ;  Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Gresik Gelar Operasi Pekat Semeru 2025

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, menyoroti aspek hukum terkait izin pengembang. Ia ingin mengetahui berapa pengembang yang sudah dan belum mengurus izin. “Ternyata ada 22 pengembang perumahan yang belum mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” terangnya.

Komisi I juga menyoroti site plan yang diajukan pengembang. Mereka ingin memastikan penghuni perumahan tidak dirugikan dan fasum-fasos tetap menjadi aset pemerintah daerah. Menurut Bustami, penyerahan fasum dan fasos ke pemerintah sebenarnya tidak harus sekaligus.

Jika dibutuhkan, pemerintah bisa mengambil sebagian fasum dan fasos terlebih dahulu. “Sebenarnya penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemerintah tidak wajib sekaligus atau secara keseluruhan,” jelas Bustami. “Ketika pemerintah daerah membutuhkan, bisa mengambil haknya sebagian dari fasos dan fasum sebelum diserahkan secara keseluruhan,” imbuhnya. “Contohnya, fasum dan fasos di Perumahan PPS Desa Suci Kecamatan Manyar yang dibangun SMP Negeri 34,” paparnya.

Baca Juga ;  Sekolah SMPN 2 Omben di desa Kebun Sareh Sampang, Rumput liarnya melambai-lambai dan Sampah dedaunannya berserakan Tidak Terurus

Ia juga mengakui adanya praktik nakal pengembang yang kerap mengelabuhi konsumen dan mengabaikan kewajibannya.
“Kalau dulu pengembang membuat blok plan berdasarkan perencanaan lahan yang hendak dibebaskan. Biasanya, fasum dan fasos seperti lahan pemakaman ditempatkan di belakang perumahan,” tuturnya. “Tetapi, lahan untuk pemakaman belum dibebaskan. Sekarang tidak bisa lagi, site plan berdasarkan lahan yang dikuasai bukan yang rencananya akan dikuasai,” beber Bustami. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengamankan fasum dan fasos. Ia mencontohkan banyaknya lembaga pendidikan yang berdiri di lahan fasum dan fasos. “Makanya, banyak lembaga pendidikan yang berdiri di lahan fasum dan fasos. Awalnya, pengembang menyerahkan ke pemerintah daerah,” jelas dia.

Kemudian, sambung dia, kepala daerah menyetujui untuk memberikan lahan fasum dan fasos ke pihak ketiga untuk menjadi lembaga pendidikan.
“Karena lahan fasum dan fasos yang awalnya untuk tempat pendidikan. Hanya saja tidak menjadi aset daerah tetapi pihak ketiga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kualitas infrastruktur yang diserahkan pengembang. “Tidak boleh jalan perumahan yang kondisinya rusak diserahkan ke pemerintah daerah. Harus dalam kondisi baik,” tandasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *