Bebani Orang Tua, Dispendik Gresik Larang Acara Wisuda! Simak Aturannya!

Foto: Ilustrasi Wisuda Anak Sekolah.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net  – Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengimbau seluruh sekolah untuk tidak mengadakan wisuda yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Kebijakan ini selaras dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten/kota se-Jatim.
Imbauan ini berlaku bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB atau sederajat.

Ada 5 poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut:
• Istilah wisuda atau purnawiyata ditiadakan, cukup dengan acara kelulusan.
• Acara kelulusan tidak boleh digelar di luar lingkungan sekolah dengan alasan apa pun.
• Siswa tidak diwajibkan mengenakan jas, kebaya, atau pakaian formal sejenisnya.
• Sekolah dilarang menarik biaya untuk wisuda, kecuali ada sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
• Acara kelulusan dianjurkan digelar secara sederhana, bisa per kelas atau khusus untuk siswa kelas akhir, dengan konsep yang kreatif dan inovatif.

Baca Juga ;  Kecelakaan Maut di Kedamean Gresik, Bocah 4 Tahun Meninggal di Samping Ayah dan Ibunya

Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, menegaskan bahwa imbauan serupa juga akan diterapkan di Gresik.
Tidak hanya bagi SMA sederajat, tetapi juga untuk semua jenjang pendidikan, termasuk sekolah swasta. “Surat imbauan diterbitkan hari ini,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025). “Sekolah diimbau tidak mengadakan wisuda yang membebani orang tua,” tegasnya.

Baca Juga ;  Penyekatan Pengamanan Wilayah Polsek Pakal di malam Tahun Baru

Dengan adanya kebijakan ini, sekolah diharapkan lebih bijak dalam menggelar acara kelulusan agar tetap berkesan tanpa memberatkan orang tua dengan biaya tambahan.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *