Foto: Pemeran video syur 1 menit 34 detik dilimpahkan ke Kejari Gresik.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Kasus pemeran video syur di Gresik berdurasi 1 menit 34 detik kini telah memasuki babak baru. Pemeran video syur bernama Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27) yang juga selebgram telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik. Kedua pemeran video syur juga akan segera menjalani persidangan pasca libur panjang perayaan Idul Fitri 2025.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Rabu (26/3/2025). Barang bukti untuk memenuhi alat bukti kasus pornografi di persidangan antara lain tiga buah handphone, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 1 menit 34 detik. “Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra akan segera menyusun dakwaan dan menargetkan sidang bulan depan.
“Hari ini Polres Gresik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami targetkan, sidang perdana pada April nanti,” ungkapnya.
Pemeran video syur itu akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun. “Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya. Namun masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik di kepolisian,” bebernya.
Sebab, IBP dan VDR juga dilaporkan atas kasus perzinahan maupun KDRT. Meski demikian, kasus tersebut masih terus didalami. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan kedua tersangka pada awal Februari lalu. Keduanya sengaja membuat video pornografi pada 22 Januari lalu di sebuah hotel di Gresik. “Menggambarkan adegan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri,” kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro. Video tersebutlah yang menjadi dasar laporan awal terungkapnya kasus perzinahan dan KDRT yang dialami POD, istri sah dari tersangka IBP. “Kami menyita tiga buah handphone milik tersangka yang menjadi sarana untuk memproduksi dan menyebarluaskan video tersebut,” pungkasnya.(Ges)