Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Sanksi Menanti Pelanggar

Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memaparkan visi misi lima tahun ke depan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik.

Gresik, SuaraGlobal.Net  – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur mudik Lebaran.  Aturan larangan penggunaan kendaraan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 043/44/437.34/2025.

Larangan itu ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Kebijakan juga berlaku bagi Kepala Perangkat Daerah, Direktur Utama BUMD, serta Direktur BLUD.
Kebijakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menggunakan fasilitas negara, serta menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.

Baca Juga ;  Direksi dan Staf PDAM GIRI NAWA TIRTA Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir dan Batin

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Bupati Gus Yani, Jumat (28/3/2025).
“Kendaraan ini tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” imbuhnya. Larangan ini berlaku bagi semua kendaraan dinas operasional milik Pemkab Gresik.

Selama libur Lebaran, kendaraan dinas wajib tetap berada di kantor agar siap digunakan kembali setelah liburan.
Senada, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Baca Juga ;  Waspada Jalan Rusak di Gresik Jelang Mudik Lebaran 2025, Polisi Beri Tanda Cat Putih

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk menaati kebijakan ini,” tegasnya.
“Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan aturan berjalan dengan baik,” katanya. Untuk memastikan kepatuhan, Inspektorat dan dinas terkait telah diminta melakukan pengawasan intensif.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti SE Bupati Gresik Nomor : 850/1970/437.73/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *