Foto: Operasi Yustisi oleh Satpol PP kota Surabaya di kawasan Peneleh, kecamatan Genteng.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Pasca lebaran Pemkot Surabaya unjuk gigi bagi kaum urban tidak jelas alias datang ke Surabaya tanpa ada jaminan pekerjaan. Pendataanpun langsung dilakukan, dan penindakan tegas disiapkan bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Seperti yang terjadi saat Operasi Yustisi dilakukan di kawasan Peneleh, Kecamatan Genteng. Ditemukan beberapa penghuni 3 rumah kos yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dan tidak melapor pada RT/RW setempat.
Arus urbanisasi pasca Lebaran 2026 mulai diwaspadai. Pergerakan pendatang ke Surabaya tak hanya dipantau, tetapi juga disaring ketat untuk mencegah munculnya beban sosial baru di perkotaan. Urbanisasi Dibatasi, Pendatang Tanpa Kerja Siap Dipulangkan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Eddy Christijanto, tidak semua pendatang bisa bebas masuk kota Surabaya tanpa persiapan. Adapun kategori yang akan menjadi sasaran utama yaitu pekerja formal wajib menunjukkan jaminan kerja. Pekerja informal harus memiliki surat keterangan dari RT/RW serta tempat tinggal yang jelas.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan operasi yustisi kependudukan selama sepekan, 30 Maret hingga 5 April 2026.
Fokusnya adalah menekan masuknya jumlah pendatang tanpa tujuan, pekerjaan, maupun identitas yang jelas.
Sementara tamu bermalam diwajibkan melapor dalam 1×24 jam pada perangkat setempat.
“Pendatang tanpa identitas akan dibawa ke Liponsos dan dipulangkan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur,” pungkas Eddy mengakhiri reportase dengan sejumlah pewarta.
(Wied)












